Bismillahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum wr.wb.

Kehidupan ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi dan Pembahan UUD 1945 telah memberikan warna yang dinamis dalam ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 yang dulu di masa Orba 'disakralkan' telah mengalami perubahan yang sangat fundamental. Hasil Perubahan UUD 1945 pun banyak mengadopsl prinsip-prinsip baru dalam bidang ketatanegaraan, misalnya, pemisahan kekuasaan, check and balances, dan demokratisasi.

Salah satu kesepakatan MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945yakni tidak merubah Pembukaan UUD 1945, karena hakikat Pembukaan UUD merupakan kaidah fundamental negara. Perubahan lainnya berkaitan dengan relasi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Selama Ini, UUD 1945 bernuansa executive heavy. Dominasi kekuasaan eksekutif dalam UUD 1945 terlihat setidaknya pada Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Konsekuensi pengaturan yang demikian itu menyebabkan masuknya 'intervensi' kekuasaan eksekutif kedalam semua kelembagaan negara. Setelah dilakukan perubahan UUD 1945, bukannya terjadi keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, tetapi kekuasaan negara justru bergeser ke arah penguatan legislatif atau biasa disebut legislative heavy.

Salahsatu konsekuensi logis dari Perubahan UUD 1945, adanya perubahan kelembagaan negara, termasuk di dalamnya adalah MPR. Melalui perubahan tersebut MPR telah mendekonstruksi dirinya menjadi parlemen soft bicameral bahkan adayang menyebutnya trikamerai. Akibat dari perubahan struktur dan kelembagaan MPR tersebut, dilakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR/S. Hal itu dilakukan karena telah ada kesepakatan untuk menghapuskan Ketetapan MPR/S sebagai sumber hukum di Indonesia.

Jurnal Hukum edisi kali ini akan mengetengahkan berbagai persoalan aktual di bidang hukum ketatanegaraan yang muncul pasca amandemen sebagai temautama, serta beberapa persoalan hukum lain yangmenarik untuk disimak sebagai artikel lepas.

Akhimya, kami atas namaredaksi Jumal Hukum berharap mudah-mudahan lontaran ide dan analisis yang ingin diwacanakan dalam jurnal ini dapat bermanfaat dan menambahminat pembaca untuk lebih mendalami berbagai persoalan tersebut. Amin.

Billahittaufiqwalhidayah

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Redaksi

Published: January 22, 2016

Dari Redaksi

Redaksi Jurnal Hukum Ius Quia Iustium (1)
(1)
158

Relasi Kekuasaan Legislatif dan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945: Sistem Semi Presidensial dalam Proyeksi

Adnan Buyung Nasution (1)
(1)
1-11
1144

Hakikat Pembukaan Dalam UUD 1945

Ni'matul Huda (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
12-25
5030

Status Hukum Ketetapan MPR/S Setelah Perubahan UUD 1945

Riri Nazriyah (1)
(1)
26-45
247

Pengalaman Indonesia Menuju Demokrasi Beberapa Catalan Atas Pemilihan Umum Pada Masa Orde Lama, Orde Baru Dan Pasca Orde Baru

Sri Hastuti Puspitasari (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
46-61
732

Upaya Menemukan Kesimbangan Hubungan Pusat Dan Daerah

sudi fahmi (1)
(1)
62-76
220

Kebijaksanaan Kriminalisasi Dalam Perda Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

teguh prasetyo (1)
(1)
77-95
250

Kaji Ulang Pelaksanaan JAMSOSTEK Menurut UU No. 3 Tahun 1992 (Studi Kasus di PT TELKOM DIVRE III Bandung)

Jum Anggriani (1)
(1)
96-115
244

Pertanggungjawaban Negara Dalam Kegiatan Komersiil Ruang Angkasa Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Swasta

Sri Wartini (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
116-128
389

Pengaturan Perdagangan Jasa Intemasional Dalam GATSAVTO

sefriani sefriani (1)
(1)
129-146
371

Women's Rights In The Islamic Family Law Of Indonesia

Khoiruddin Nasution (1)
(1)
147-159
309