Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum wr.wb.
Kehidupan ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi dan Pembahan UUD 1945 telah memberikan warna yang dinamis dalam ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 yang dulu di masa Orba 'disakralkan' telah mengalami perubahan yang sangat fundamental. Hasil Perubahan UUD 1945 pun banyak mengadopsl prinsip-prinsip baru dalam bidang ketatanegaraan, misalnya, pemisahan kekuasaan, check and balances, dan demokratisasi.
Salah satu kesepakatan MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945yakni tidak merubah Pembukaan UUD 1945, karena hakikat Pembukaan UUD merupakan kaidah fundamental negara. Perubahan lainnya berkaitan dengan relasi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Selama Ini, UUD 1945 bernuansa executive heavy. Dominasi kekuasaan eksekutif dalam UUD 1945 terlihat setidaknya pada Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Konsekuensi pengaturan yang demikian itu menyebabkan masuknya 'intervensi' kekuasaan eksekutif kedalam semua kelembagaan negara. Setelah dilakukan perubahan UUD 1945, bukannya terjadi keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, tetapi kekuasaan negara justru bergeser ke arah penguatan legislatif atau biasa disebut legislative heavy.
Salahsatu konsekuensi logis dari Perubahan UUD 1945, adanya perubahan kelembagaan negara, termasuk di dalamnya adalah MPR. Melalui perubahan tersebut MPR telah mendekonstruksi dirinya menjadi parlemen soft bicameral bahkan adayang menyebutnya trikamerai. Akibat dari perubahan struktur dan kelembagaan MPR tersebut, dilakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR/S. Hal itu dilakukan karena telah ada kesepakatan untuk menghapuskan Ketetapan MPR/S sebagai sumber hukum di Indonesia.
Jurnal Hukum edisi kali ini akan mengetengahkan berbagai persoalan aktual di bidang hukum ketatanegaraan yang muncul pasca amandemen sebagai temautama, serta beberapa persoalan hukum lain yangmenarik untuk disimak sebagai artikel lepas.
Akhimya, kami atas namaredaksi Jumal Hukum berharap mudah-mudahan lontaran ide dan analisis yang ingin diwacanakan dalam jurnal ini dapat bermanfaat dan menambahminat pembaca untuk lebih mendalami berbagai persoalan tersebut. Amin.
Billahittaufiqwalhidayah
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Redaksi
Published: January 22, 2016