Perdebatan tentang apakah perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial sudah terjadi sejak tahun 1930-an. Perdebatan tentang Corporate Social Responsibility dimulai kembali dengan terbukanya skandal bangkrutnya Enron dan perusahaan-perusahaan lainnya di Amerika. Corporate Social Responsibility dalam konsep yang luas mencakup kepatuhan perusahaan kepada Hak Asasi Manusia, perburuhan, perlindungan konsumen, dan lingkungan hidup secara keseluruhan.UU di Indonesia telah mengamanatkan agar perusahaan melaksanakan tanggungjawab sosial, yakni tanggungjawab yang melekat pada perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.
Good Corporate Governance tidak serta merta dapat diterapkan secara baik oleh pihak-pihak yang ada dalam perusahaan itu sendiri, tetapi perlu adanya dukungan dari pihak regulator untuk membuat suatu payung hukum yang menaungi penerapan GCG. Untuk itu, sebaiknya prinsip-prinsip GCG dibuat dalam bentuk ketentuan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum mengikat, mengingat sampai saat ini ketentuan mengenai GCG yang dibuat oleh Komite Kebijakan Nasional Corporate Governance hanya dalam bentuk rekomendasi. Oleh karena selama ini prinsip-prinsip GCG hanya berbentuk rekomendasi, maka perusahaan masih enggan untuk menerapkan GCG secara penuh.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan yang baru beberapa saat dimulai di Indonesia memang belum dapat diukur efektifitasnya. Namun demikian, tidak ada salahnya jika kita belajar dari pengalaman Malaysia yang lebih dahulu menerapkan sistem tersebut. Malaysia diasumsikan telah memiliki pengalaman yang relatif utuh tentang penyelesaian kasus-kasus sengketa bisnis keuangan Islam.  Berbagai jenis kasus-kasus yang diselesaikan  memberikan kontribusi bagi perkembangan perangkat hukum dan juga sekaligus mewarnai perkembangan dari bisnis keuangan Islam di negeri tersebut. Melihat pengalaman Malaysia tersebut menjadi urgen, utamanya bagi Indonesia yang sedang dalam tahapan elementer dalam memasuki era penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan, setelah dalam satu dekade lebih mempercayakan penyelesaiannya hanya pada proses arbitrase syariah.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi  menyumbangkan pemikiran dalam  menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.

Published: February 24, 2009