Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kesehatan bank pada bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) Suriyah Cilacap pada periode Desember 2020-2022. Objek penelitiaan ini adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Suriyah yang berada di Kota Cilacap. Penelitian memanfaatkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, dengan data primer yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data melalui observasi langsung di lokasi, dan data sekunder berupa laporan keuangan yang diperoleh melalui website cfs.ojk.go.id dan data yang diminta langsung ke pihak BPRS. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis deskriptif dengan tujuan untuk mendeskripsikan data-data yang diperoleh oleh penulis untuk menjabarkan tingkat kesehatan bank pada BPRS Suiryah Cilacap. Penilaian tingkat kesehatan bank ini mengacu pada metode CAMEL (capital, asset quality, management, earning, & liquidity) yang berlandaskan pada POJK Nomor 20/POJK.03/2019 dan SEOJK Nomor 28/SEOJK.03/2019. Hasil penelitian menunjukan pada periode 31 Desember 2020, 2021, & 2022 BPRS Suriyah Cilacap mendapat predikat “sangat baik” berdasarkan parameter SEOJK Nomor 28/SEOJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Syariah.

Keywords

tingkat kesehatan bank BPRS laporan keuangan metode CAMEL tingkat kesehatan bank BPRS laporan keuangan metode CAMEL

Article Details

How to Cite
Amrulloh, H. F., & Mulyati, S. (2024). Analisis Tingkat Kesehatan Bank pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS): Studi pada BPRS Suriyah Cilacap. Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, 2(5), 164–177. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/selma/article/view/32458

References

  1. Andriasari, W.S. dan Munawaroh, S.U. (2020) “Analisis Rasio CAMEL (Capital, Asset, Management, Earnings, Equity dan Liquidity) pada Tingkat Kesehatan Bank (Studi Kasus BRI Syariah Periode 2018-2019),” BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 8(2), hal. 237–252. Tersedia pada: https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/view/8795.
  2. Febrianti, A.Y. (2020) “Analisis Tingkat Kesehatan Bank dengan Menggunakan Metode RGEC pada Bank Umum BUMN yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Masa Pandemi COVID-19,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 9(2), hal. 26. Tersedia pada: https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/7381.
  3. Koch, T.W. dan MacDonald, S.S. (2000) Bank Management. New Jersey: The Dryden Press.
  4. Kristiyana, H. dan Yuliana (2019) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2019 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan. Tersedia pada: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/-Sistem-Penilaian-Tingkat-Kesehatan-Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx.
  5. Otoritas Jasa Keuangan (2017) Laporan Publikasi Triwulanan Bank Umum, Unit Usaha Syariah, dan Bank Umum Syariah, Otoritas Jasa Keuangan. Tersedia pada: https://cfs.ojk.go.id/cfs/ (Diakses: 10 Januari 2024).
  6. Permana, B.A. (2012) “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Metode CAMELS dan Metode RGEC,” Jurnal Akuntansi AKUNESA, 1(1), hal. 1–21. Tersedia pada: https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/288.
  7. Pradipta, H. (2021) “KAJIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) DI KAWASAN TAPAL KUDA,” ISLAMIC BANKING: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 7(1), hal. 77–94. Tersedia pada: https://doi.org/10.36908/isbank.v7i1.215.
  8. PT. BPRS Suriyah (2018) Profile Perusahaan, PT. BPRS Suriyah. Tersedia pada: https://www.banksuriyah.com/profil-perusahaan/ (Diakses: 10 Januari 2024).
  9. Purwanto, I. (2017) “ANALISIS PERBANDINGAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM SYARIAH DAN BANK UMUM KONVENSIONAL DI INDONESIA MENURUT METODE RISK BASED BANK RATING,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 6(1). Tersedia pada: https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/4514.
  10. Santoso, W. dan Laoly, Y.H. (2019a) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/POJK.03 /2019 TENTANG PELAPORAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN. Indonesia: JDIH BPK RI Database Peraturan. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/128541/peraturan-ojk-no-13pojk032019-tahun-2019.
  11. Santoso, W. dan Laoly, Y.H. (2019b) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/POJK.03/2019 TENTANG SISTEM PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH. Indonesia: JDIH BPK RI Database Peraturan. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/128530/peraturan-ojk-no-20-pojk032019-tahun-2019.
  12. Siregar, M. dan Laoly, Y.H. (2022) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH. Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan. Tersedia pada: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah.aspx.
  13. Widodo, J., Pratikno dan Djaman, L.S. (2023) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Indonesia: JDIH BPK RI Database Peraturan. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023.
  14. Yudhoyono, S.B., Mattalatta, A. dan Nugroho, S.S. (2008) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Indonesia: JDIH BPK RI Database Peraturan. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39655/uu-no-21-tahun-2008.

Most read articles by the same author(s)