Main Article Content
Abstract
Strategi penting dalam mengantisipasi hukum pada PJPT II salah satunya adalah dengan merevisi dan mengganti sebagian besar hukum kolonial yang masih berlaku. Hal ini dilakukan bukan hanya karena alasan politik untuk membayar hutang sejarah terhadap cita-cita proklamasi kemerdekaan. Tapi juga karena hukum peninggalan kolonial itu sudah ketinggalan jaman, demikian tulis Salman. Lebih jauh memasuki PJPT II berbagai masalah sosial barupun muncul dan hal itu tentuperlu alternatif.
Keywords
Hukum Kolonial
Revisi
Cita-Cita Proklamasi
Article Details
How to Cite
luthan, salman. (2016). AGENDA DAN STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PJP II. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 20–27. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art3