Main Article Content

Abstract

Strategi penting dalam mengantisipasi hukum pada PJPT II salah satunya adalah dengan merevisi dan mengganti sebagian besar hukum kolonial yang masih berlaku. Hal ini dilakukan bukan hanya karena alasan politik untuk membayar hutang sejarah terhadap cita-cita proklamasi kemerdekaan. Tapi juga karena hukum peninggalan kolonial itu sudah ketinggalan jaman, demikian tulis Salman. Lebih jauh memasuki PJPT II berbagai masalah sosial barupun muncul dan hal itu tentuperlu alternatif.

Keywords

Hukum Kolonial Revisi Cita-Cita Proklamasi

Article Details

How to Cite
luthan, salman. (2016). AGENDA DAN STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PJP II. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 20–27. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art3