Main Article Content
Abstract
Strategi penting dalam mengantisipasi hukum pada PJPT II salah satunya adalah dengan merevisi dan mengganti sebagian besar hukum kolonial yang masih berlaku. Hal ini dilakukan bukan hanya karena alasan politik untuk membayar hutang sejarah terhadap cita-cita proklamasi kemerdekaan. Tapi juga karena hukum peninggalan kolonial itu sudah ketinggalan jaman, demikian tulis Salman. Lebih jauh memasuki PJPT II berbagai masalah sosial barupun muncul dan hal itu tentuperlu alternatif.
Keywords
Hukum Kolonial
Revisi
Cita-Cita Proklamasi
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
luthan, salman. (2016). AGENDA DAN STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PJP II. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 20–27. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art3