Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Urgensi perlindungan industri dalam negeri, salah satunya melalui penguatan sistem hukum remedi perdagangan. Instrumen kebijakan remedi perdagangan sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri. Hal ini didasarkan pada alasan mengingat di satu sisi produk ekspor Indonesia seringkali dituduh merupakan produk dumping dan produk bersubsidi, dan sering juga dilakukan inisiasi untuk dikenakan tindakan pengamanan, tetapi di sisi lain Indonesia juga kebanjiran produk-produk impor dengan harga dumping dan bersubsidi dan tidak jarang mengalami lonjakan impor untuk produk-produk tertentu. Akibatnya industri dalam negeri mengalami kerugian atau terancam mengalami kerugian yang berdampak pada menurunnya perekonomian, dan pada gilirannya berdampak pula terhadap menyempitnya lapangan kerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ironisnya, di satu sisi Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak dituduh melakukan praktek dumping, tetapi di sisi lain dikategorikan sebagai negara yang paling rendah dalam melakukan tuduhan dan penyelidikan dumping. Tidak mengherankan pula jika dalam penyelesaian sengketa di lembaga penyelesaian sengketa WTO, yakni Dispute Settlement Body (DSB), yang didominasi kasus-kasus remedi perdagangan, partisipasi Indonesia pun sangat minimal. Melihat kondisi di atas, sudah merupakan keharusan bagi Indonesia untuk lebih proaktif mendayagunakan instrumen remedi perdagangan dalam rangka melindungi industri dalam negeri. Penerapan pasal-pasal pelindung sangat berpotensi untuk menimbulkan konflik hukum dengan negara-negara maju. Dalam jurnal ini, akan dikaji beberapa hal penting di seputar pelaksanaan pasal tersebut, seperti analisa terhadap konsistensi pasal-pasal pelindung yang termuat dalam UU Paten Indonesia dengan perjanjian TRIPS dan evaluasi terhadap pasal-pasal pelindung tersebut dalam UU Paten Indonesia dari perspektif efektivitasnya dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung terhadap dampak negatif perjanjian TRIPS di sektor kesehatan masyarakat.
Di samping persoalan di atas, persoalan lainnya yang disajikan adalah tentang kontoversi pidana mati yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Membicarakan kontroversi hukuman mati kiranya cukup relevan untuk disimak lebih dahulu pemikiran-pemikiran apa yang melatar belakangi adanya kontroversi tersebut. Hal ini diperlukan untuk mendeskripsikan dan menyelami mengapa pidana mati selalu diperdebatkan orang. Sumber kontroversi berkisar pada perdebatan mengenai keabsahan pidana mati sebagai sanksi hukum dan efektifitas/kemampuannya sebagai pengendali kejahatan dalam kenyataan. Bahkan tidak jarang pula perdebatan tersebut pun dikaitkan dengan perspektif hak asasi manusia (HAM) serta doktrin agama yang antara lain mengajarkan bahwa hidup dan matinya makhluk adalah mutlak berada dalam wilayah hak Tuhan sebagai sang Khaliq (Pencipta). Bukan manusia (penguasa), sekalipun atas nama hukum.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel, dan kepada semua penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran kepada Jurnal Hukum.Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Wabillahittaufiq wal hidayah Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Redaksi
Published: August 25, 2009