Pada edisi Oktober 2009 ini sebagaimana biasanya, Jurnal Hukum menghadirkan beberapa artikel selain berasal dari penulis di lingkungan Fakultas Hukum UII juga beberapa penulis dari perguruan tinggi/lingkungan lainnya sesuai dengan kriteria jurnal ilmiah nasional yang baik.
Artikel yang kami hadirkan kali ini antara lain tulisan Moh. Mahfud MD, yang berjudul "Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi". Tulisan ini membahas tentang perlunya pembatasan atau pemagaran dalam pelaksanaan kewenangan MK sekaligus penambahan atau pengembangan kewenangan MK jika suatu saat dilak ukan amandemen lanjutan atas UUD 1945, agar MK tidak melanggar kewenangan yang sudah diberikan serta mampu menampng dinamika ketatanegaraan secara konstitusional.
Artikel lainnya adalah tentang Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Bebas dan Bertanggung Jawab. Artikel ini merupakan ringkasan disertasi dari Rusli Muhammad. Di dalam praktek penegakan hukum pidana, kemandirian pengadilan baik kemandirian parsial terlebih kemandirian sistemik sangat lemah dan berada pada titik rendah. Rendah dan lemahnya kemandirian pengadilan tersebut disebabkan karena pengaruh dari berbagai faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal. Kondisi kemandirian pengadilan yang berimplikasi buruk pada upaya penegakan hukum demikian, memerlukan upaya perbaikan dan penataan ulang. Sebelumnya langkah ini telah dimulai dengan dikeluarkannya TAP MPR No. X Tahun 1998 dan UU No. 35 Tahun 1999, namun hal ini belum cukup tanpa ada usaha-usaha atau langkah-langkah lebih lanjut dan lebih konkrit.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi Di Bidang Keuangan. Tulisan ini juga merupakan ringkasan disertasi dari Salman Luthan. Ada dua permasalah yang dibahas dalam penelitian tentang kebijakan penal untuk kejahatan dalam bidang keuangan, yaitu: penyesuaian kebijakan berkaitan dengan tindak pidana dan penyesuaian kebijakan terkait sanksi pidana bagi pelanggaran bidang keuangan. Penyesuaian kebijakan terkait dengan tindak pidana menunjukkan adanya peningkatan pada perilaku yang dianggap sebagai kejahatan oleh para pembuat undang-undang akibat perubahan sosial, ekonomi, perdagangan global, dan juga perkembangan teknologi. Penyesuaian ini didasarkan pada Teori Individual Liberal dan urusan politik ( Ordening Strafect Theory ). Penyesuaian kebijakan terhadap sanksi pidana cenderung memperkuat sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam bidang keuangan. Hal ini merupakan respon terhadap lemahnya penegakan hukum, dan juga usaha untuk mereformasi lembaga keuangan, serta sebagai implementasi falsafah hukum pencegahan, dan penyemangat bagi pembuat undang-undang untuk menghukum mereka yang bersalah.
Artikel berikut mengkaji tentang Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah Dengan Tingkat Investasi Ke Daerah. Proses legislasi Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang sekarang terjadi banyak mendapat sorotan publik, karena setelah beberapa instansi pemerintahan maupun swasta melakukan evaluasi terhadap Perda, hasilnya  terdapat beberapa Perda disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Artinya dengan dikeluarkannya Perda tersebut, menyebabkan pebisnis lokal/interlokal atau investor enggan berinvestasi di daerah. Minimnya jumlah investor yang menanamkan modal ke daerah cukup berpengaruh terhadap kondisi perekonomian daerah, karena suntikan dana dari investor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Artikel yang kami hadirkan kali ini antara lain tulisan Moh. Mahfud MD, yang berjudul "Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi". Tulisan ini membahas tentang perlunya pembatasan atau pemagaran dalam pelaksanaan kewenangan MK sekaligus penambahan atau pengembangan kewenangan MK jika suatu saat dilak ukan amandemen lanjutan atas UUD 1945, agar MK tidak melanggar kewenangan yang sudah diberikan serta mampu menampng dinamika ketatanegaraan secara konstitusional.
Artikel lainnya adalah tentang Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Bebas dan Bertanggung Jawab. Artikel ini merupakan ringkasan disertasi dari Rusli Muhammad. Di dalam praktek penegakan hukum pidana, kemandirian pengadilan baik kemandirian parsial terlebih kemandirian sistemik sangat lemah dan berada pada titik rendah. Rendah dan lemahnya kemandirian pengadilan tersebut disebabkan karena pengaruh dari berbagai faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal. Kondisi kemandirian pengadilan yang berimplikasi buruk pada upaya penegakan hukum demikian, memerlukan upaya perbaikan dan penataan ulang. Sebelumnya langkah ini telah dimulai dengan dikeluarkannya TAP MPR No. X Tahun 1998 dan UU No. 35 Tahun 1999, namun hal ini belum cukup tanpa ada usaha-usaha atau langkah-langkah lebih lanjut dan lebih konkrit.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi Di Bidang Keuangan. Tulisan ini juga merupakan ringkasan disertasi dari Salman Luthan. Ada dua permasalah yang dibahas dalam penelitian tentang kebijakan penal untuk kejahatan dalam bidang keuangan, yaitu: penyesuaian kebijakan berkaitan dengan tindak pidana dan penyesuaian kebijakan terkait sanksi pidana bagi pelanggaran bidang keuangan. Penyesuaian kebijakan terkait dengan tindak pidana menunjukkan adanya peningkatan pada perilaku yang dianggap sebagai kejahatan oleh para pembuat undang-undang akibat perubahan sosial, ekonomi, perdagangan global, dan juga perkembangan teknologi. Penyesuaian ini didasarkan pada Teori Individual Liberal dan urusan politik ( Ordening Strafect Theory ). Penyesuaian kebijakan terhadap sanksi pidana cenderung memperkuat sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam bidang keuangan. Hal ini merupakan respon terhadap lemahnya penegakan hukum, dan juga usaha untuk mereformasi lembaga keuangan, serta sebagai implementasi falsafah hukum pencegahan, dan penyemangat bagi pembuat undang-undang untuk menghukum mereka yang bersalah.
Artikel berikut mengkaji tentang Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah Dengan Tingkat Investasi Ke Daerah. Proses legislasi Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang sekarang terjadi banyak mendapat sorotan publik, karena setelah beberapa instansi pemerintahan maupun swasta melakukan evaluasi terhadap Perda, hasilnya  terdapat beberapa Perda disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Artinya dengan dikeluarkannya Perda tersebut, menyebabkan pebisnis lokal/interlokal atau investor enggan berinvestasi di daerah. Minimnya jumlah investor yang menanamkan modal ke daerah cukup berpengaruh terhadap kondisi perekonomian daerah, karena suntikan dana dari investor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: January 27, 2016
Articles
Read Statistic: 2154
Read Statistic: 915
Read Statistic: 564
Read Statistic: 2540
Read Statistic: 710
Read Statistic: 291
Read Statistic: 263