Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Lahirnya karya digital images di internet membawa dampak pada hukum. Salah satunya adalah ketentuan hukum hak cipta. Semestinya, ketentuan hukum hak cipta yang kini berlaku mampu merespon atas fenomena digital images di internet. Tidak terkecuali hukum hak cipta Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2002. Pada kenyataannya, UU tersebut telah mengatur karya-karya di medium internet, sekaligus hal ini menunjukkan bahwa UU No. 19 Tahun 2002 secara normatif juga telah memberikan perlindungan.
Seiring perkembangan zaman yang dipicu oleh pencapaian kemajuan teknologi informasi, fenomena pornografi di dunia cyber (internet) tentu dapat menimbulkan destruksi moral yang lebih dahsyat lagi. Internet yang bersifat sangat aksesabel, menjadikan sajiannya dapat dikonsumsi oleh siapapun tanpa mengenal batas usia. Dalam konteks demikian maka jika substansi dari sajian internet adalah berupa hal-hal yang pornografik (cyberporn), tentu “hukum†tentang kepantasan moral akan menjadi tidak berfungsi bahkan tidak berlaku sama sekali.
Materi lain yang disajikan dalam jurnal kali ini adalah instrumen yang dibentuk dalam upaya menegakkan HAM dalam hukum internasional yakni ICC atau yang dikenal sebagai peradilan pidana internasional. ICC ini menurut yuridiksinya berusaha mengadili pelaku kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimesagainst humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of agression) yang dikenal sebagai bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat. Dalam kenyataannya, ICC banyak menghadapi kendala.
Permasalahan lain yang juga menarik dikaji adalah mengenai lingkungan. Persoalan lingkungan menjadi isu yang sangat penting bagi semua bangsa dan memiliki implikasi yang berdimensi internasional seperti misalnya, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan berkurangnya keanekaragaman hayati, sehingga memunculkan adanya tanggung jawab negara secara internasional. Oleh karena itu, bagaimana Hukum Lingkungan Internasional mengatur prinsip common but diffrenciated responsibility atas terjadinya pemanasan global? Dan bagaimanakah prinsip common but diffrenciated responsibility diimplementasikan dalam Protokol Kyoto ?
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum yang terbit kali ini memberikan manfaat dan menambah wacana perkembangan dunia hukum.
Wabillahittaufiq wal hidayah Wassalamu’alaikum Wr. Wb. RedaksiPublished: August 25, 2009