Main Article Content
Abstract
sebagian kalangan banyak menilai bahwa ketentuan dalam KUHP dinilai masih lemah dalam melindungi tersangka/terdakwa. Tulisan ini bahkan menyorot banyaknya aturan dalam KUHP yang mendukung terjadinya pelanggaran dan yang paling menyolok, adalah ketidakadaan sanksi bagi aparatnya.
Keywords
KUHP
Sanksi
Hak Asasi Manusia
Article Details
How to Cite
Setiawan, M. A. (2016). Kuhap dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 81–89. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6889