Main Article Content

Abstract

sebagian kalangan banyak menilai bahwa ketentuan dalam KUHP dinilai masih lemah dalam melindungi tersangka/terdakwa. Tulisan ini bahkan menyorot banyaknya aturan dalam KUHP  yang mendukung terjadinya pelanggaran dan yang paling menyolok, adalah ketidakadaan sanksi bagi aparatnya.

Keywords

KUHP Sanksi Hak Asasi Manusia

Article Details

How to Cite
Setiawan, M. A. (2016). Kuhap dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 81–89. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6889