Main Article Content
Abstract
Mengapa negara mempunyai hak menjauhkan pidana dan apakah yang menjadi dasar pemikirannya sehingga negara mempunyai hak untuk menjatuhkan pidana? Herbert L. Pecker melalui sebuah bukunya yang berjudul "The Limits of the Criminal Senction", mengawali bukunya dengan membahas masalah yang berkenaan dengan pengertian pidana dan dasar-dasar pembenaran hukum pidana. Packer telah menjelajahi pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan, sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa tujuan pemidanaan sebenarnya hanya ada dua yaitu untuk memberikan suatu penderitaan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Namun demikian ternyata ia tidak puas dengan berbagai teori yang ada, sampai ia mengajukan suatu teori yang dinamakannya sebagai teori pembenaran pemidanaan yang terpadu "integrated Theory of Criminal Punishment". artike ini mengandalkan sumber rujukan utama pada buku karya Packer tersebut, dan sengaja mengutip pendapat Packer untuk memeproleh pandangan yang cukup lengkap, yang diharapkan bermanfaat bagi perkembangan pemikiran hukum pidana di Indonesia yang sekarng ini masih dalam proses pembaharuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan terhadap perilaku kriniman.
Keywords
Pembenaran Pemidanaan
Teori
Tujuan Pemidanaan
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Setiawan, M. A. (2016). Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 97–107. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6922