Main Article Content

Abstract

Mengapa negara mempunyai hak menjauhkan pidana dan apakah yang menjadi dasar pemikirannya sehingga negara mempunyai hak untuk menjatuhkan pidana? Herbert L. Pecker melalui sebuah bukunya yang berjudul "The Limits of the Criminal Senction", mengawali bukunya dengan membahas masalah yang berkenaan dengan pengertian pidana dan dasar-dasar pembenaran hukum pidana. Packer telah menjelajahi pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan, sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa tujuan pemidanaan sebenarnya hanya ada dua yaitu untuk memberikan suatu penderitaan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Namun demikian ternyata ia tidak puas dengan berbagai teori yang ada, sampai ia mengajukan suatu teori yang dinamakannya sebagai teori pembenaran pemidanaan yang terpadu  "integrated Theory of Criminal Punishment". artike ini mengandalkan sumber rujukan utama pada buku karya Packer tersebut, dan sengaja mengutip pendapat Packer untuk memeproleh pandangan yang cukup lengkap, yang diharapkan bermanfaat bagi perkembangan pemikiran hukum pidana di Indonesia yang sekarng ini masih dalam proses pembaharuan hukum, khususnya yang  berkaitan dengan pemikiran mengenai dasar-dasar pembenaran pemidanaan terhadap perilaku kriniman.

Keywords

Pembenaran Pemidanaan Teori Tujuan Pemidanaan

Article Details

Author Biography

Muhammad Arif Setiawan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dosen Acara Pidana FH UII
How to Cite
Setiawan, M. A. (2016). Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 97–107. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6922