Main Article Content

Abstract

Mudahnya kekuasaan di luar Peradilan melakukan intervensi sebenarnyya satu faktor penyebab tidak mandirinya kekuasaan peradilan. Ada akibat yang dicatat dalam tulisan ini, kalu iklim ini dibiarkan yaitu tergesernya posisi peradilan dari kedudukan sentral berubah ke posisi marginal.

Keywords

Urgensi Revitalisasi lembaga peradilan

Article Details

How to Cite
Muhammad, R. (2016). Urgensi dan Uapaya Revitalisasi Lembaga Peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 35–44. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6936