Main Article Content
Abstract
Mudahnya kekuasaan di luar Peradilan melakukan intervensi sebenarnyya satu faktor penyebab tidak mandirinya kekuasaan peradilan. Ada akibat yang dicatat dalam tulisan ini, kalu iklim ini dibiarkan yaitu tergesernya posisi peradilan dari kedudukan sentral berubah ke posisi marginal.
Keywords
Urgensi
Revitalisasi
lembaga peradilan
Article Details
How to Cite
Muhammad, R. (2016). Urgensi dan Uapaya Revitalisasi Lembaga Peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 35–44. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6936