Main Article Content

Abstract

The first and foremost problem in this study is the setting of Whistle Blower and Justice Collaborator in Indonesia. The second is the urgency and the existence of Whistle Blowers and Justice Collaborator in the Criminal Justice System. To analyze those problems the researcher used a normative juridical research. On the basis of the study it is revealed that, first, there are some rules governing the Whistle Blower and Justice Collaborator in the Criminal Justice System, but there is no room for its setting in the Criminal Code (KUHAP). Second, the urgency and the existence of Whistle Blowers and Justice Collaborator can be found through the workings of both the Criminal Justice System in the Investigation, Prosecution, Trial and in the implementation of decisions

Keywords

Whistle blower justice collaborator the criminal justice syst

Article Details

Author Biography

Rusli Muhammad, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum
How to Cite
Muhammad, R. (2017). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 203–222. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art2

References

  1. Atmasasmita, Ramli, †Justice Collaborator, Mungkinkah?â€, SINDO, 24 Mei 2012.
  2. Echos, Jhon M., dan Hasan Shaddili, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2005.
  3. Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman, "Analisa Data Kuali¬tatif", Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1992,
  4. Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2011.
  5. Ranuhandoko, I.P.M., Terminologi Hukum Inggris Indonesia, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
  6. Sambas, Nandang dan Dian Andriasari, Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah disampaikan pada Call for Paper Simposium MAHUPIKI tanggal 18-19 Maret 2013.
  7. Semendawai, Abdul Haris, dkk, Memahami Whistleblower, Penerbit Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, 2011.
  8. Semendawai, Abdul Haris, Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi Catatan tentang Urgensi dan Implikasi Yuridis atas Penetapan Proses Peradilan Pidana, Makalah disampaikan pada Stadium General Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 17 April 2013.
  9. Shopiah, Maharani Siti, Harian Tribun Nasional, Minggu, 30 Juni 2013.
  10. Suhud, Chandra A., dkk, Potret Saksi dan Korban Dalam Media Massa, Penerbit Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.
  11. Supriyadi Widodo Eddyono, “Prospek Penggunaan “Pelaku yang Bekerjasama†di Indonesiaâ€, Jurnal LPSK Volume ke 1. No 1 Tahun 2011.
  12. Tim Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. “Mewujudkan Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidaana di Indonesiaâ€. Penerbit : Lembaga Perlindungan Sakksi Dan Korban 2011.
  13. Wijaya, Firman, Whiste Blower dan Justice Colaborator, dalam Perspektif Hukum, Penaku, 2012.
  14. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
  15. UU No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  16. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama