Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Atmasasmita, Ramli, †Justice Collaborator, Mungkinkah?â€, SINDO, 24 Mei 2012.
- Echos, Jhon M., dan Hasan Shaddili, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2005.
- Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman, "Analisa Data Kuali¬tatif", Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1992,
- Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2011.
- Ranuhandoko, I.P.M., Terminologi Hukum Inggris Indonesia, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
- Sambas, Nandang dan Dian Andriasari, Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah disampaikan pada Call for Paper Simposium MAHUPIKI tanggal 18-19 Maret 2013.
- Semendawai, Abdul Haris, dkk, Memahami Whistleblower, Penerbit Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, 2011.
- Semendawai, Abdul Haris, Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi Catatan tentang Urgensi dan Implikasi Yuridis atas Penetapan Proses Peradilan Pidana, Makalah disampaikan pada Stadium General Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 17 April 2013.
- Shopiah, Maharani Siti, Harian Tribun Nasional, Minggu, 30 Juni 2013.
- Suhud, Chandra A., dkk, Potret Saksi dan Korban Dalam Media Massa, Penerbit Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.
- Supriyadi Widodo Eddyono, “Prospek Penggunaan “Pelaku yang Bekerjasama†di Indonesiaâ€, Jurnal LPSK Volume ke 1. No 1 Tahun 2011.
- Tim Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. “Mewujudkan Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidaana di Indonesiaâ€. Penerbit : Lembaga Perlindungan Sakksi Dan Korban 2011.
- Wijaya, Firman, Whiste Blower dan Justice Colaborator, dalam Perspektif Hukum, Penaku, 2012.
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
- UU No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama
References
Atmasasmita, Ramli, †Justice Collaborator, Mungkinkah?â€, SINDO, 24 Mei 2012.
Echos, Jhon M., dan Hasan Shaddili, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2005.
Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman, "Analisa Data Kuali¬tatif", Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1992,
Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Ranuhandoko, I.P.M., Terminologi Hukum Inggris Indonesia, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Sambas, Nandang dan Dian Andriasari, Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah disampaikan pada Call for Paper Simposium MAHUPIKI tanggal 18-19 Maret 2013.
Semendawai, Abdul Haris, dkk, Memahami Whistleblower, Penerbit Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, 2011.
Semendawai, Abdul Haris, Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi Catatan tentang Urgensi dan Implikasi Yuridis atas Penetapan Proses Peradilan Pidana, Makalah disampaikan pada Stadium General Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 17 April 2013.
Shopiah, Maharani Siti, Harian Tribun Nasional, Minggu, 30 Juni 2013.
Suhud, Chandra A., dkk, Potret Saksi dan Korban Dalam Media Massa, Penerbit Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.
Supriyadi Widodo Eddyono, “Prospek Penggunaan “Pelaku yang Bekerjasama†di Indonesiaâ€, Jurnal LPSK Volume ke 1. No 1 Tahun 2011.
Tim Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta. “Mewujudkan Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidaana di Indonesiaâ€. Penerbit : Lembaga Perlindungan Sakksi Dan Korban 2011.
Wijaya, Firman, Whiste Blower dan Justice Colaborator, dalam Perspektif Hukum, Penaku, 2012.
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
UU No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama