Main Article Content
Abstract
Meningkatnya kejahatan diikuti dengan bertambahnya korban jiwa harta di masyarakat adalah indikator lemahnya dan gagalnya sistem peradilan pidana sehingga tawaran melakukan reformasi adalah semuah alternatif yang harus dilakukan pada seluruh bagian-bagian atau sub-sub sistem pendukungnya, terutama menyangkut struktur kelembagaan, materi hukum dan moralitas manusianya. Mengabaikan salah satu sasaran ini, maka reformasi yang dilakukan tidak akan membawa dampak positif pada upaya penanggulangan kejahatan dan perlindungan masyarakat.
Keywords
Sistem
Peradilan Pidana
Reformasi
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Muhammad, R. (2016). Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 44–56. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6969