Main Article Content

Abstract

Meningkatnya kejahatan diikuti dengan bertambahnya korban jiwa harta di masyarakat adalah indikator lemahnya dan gagalnya sistem peradilan pidana sehingga tawaran melakukan reformasi adalah semuah alternatif yang harus dilakukan pada seluruh bagian-bagian atau sub-sub sistem pendukungnya, terutama menyangkut struktur kelembagaan, materi hukum dan moralitas manusianya. Mengabaikan salah satu sasaran ini, maka reformasi yang dilakukan tidak akan membawa dampak positif pada upaya penanggulangan kejahatan dan perlindungan masyarakat.

Keywords

Sistem Peradilan Pidana Reformasi

Article Details

Author Biography

Rusli Muhammad, Universitas Islam Indonesia

Dosen Pidana Fakultas Hukum UII
How to Cite
Muhammad, R. (2016). Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 44–56. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6969