Main Article Content
Abstract
Meningkatnya kejahatan diikuti dengan bertambahnya korban jiwa harta di masyarakat adalah indikator lemahnya dan gagalnya sistem peradilan pidana sehingga tawaran melakukan reformasi adalah semuah alternatif yang harus dilakukan pada seluruh bagian-bagian atau sub-sub sistem pendukungnya, terutama menyangkut struktur kelembagaan, materi hukum dan moralitas manusianya. Mengabaikan salah satu sasaran ini, maka reformasi yang dilakukan tidak akan membawa dampak positif pada upaya penanggulangan kejahatan dan perlindungan masyarakat.
Keywords
Sistem
Peradilan Pidana
Reformasi
Article Details
How to Cite
Muhammad, R. (2016). Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 44–56. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6969