Main Article Content
Abstract
The tendency of criminal regulation and punishment in the Criminai Cocfe Draft more emphasize to the relative theory than other theories. Nevertheless, the imprisonment sanction still becomes the priority, and the great sanction is imposed to the crime appointed to the state which is greater than crime to the religion.
Keywords
Criminal
Punishment
Regulation
Article Details
How to Cite
Muhammad, R. (2016). Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan Pengaturan Masalah Pidana Dan Pemidanaan Dalam RUU KUHP. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(2), 157–169. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art1
References
- Asshiddiqie. Jimly Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Penerbit Angkasa. 1995.
- Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Penerbit BinaAksara, 198
- Jongkers, J.E.,Hukum Pidana Hindida Belanda, Jakarta: PenerbitPT BinaAksara, 1987.
- MuladI dan Barda Nawawi A. Teori-Teori Dan kebijakan Pidana, Bandung : Penerbit Alumni. 1984
- Muladi, makalah Jenis-Jenis Pidana Pokok Dalam K.U.H.P. Baru, disampaikan
- pada Lokakarya Bab-Bab Kodifikasi
- Hukum Pidana Tentang SanksiPidana di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta tanggal 5-7 Februasri 1986.
References
Asshiddiqie. Jimly Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Penerbit Angkasa. 1995.
Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Penerbit BinaAksara, 198
Jongkers, J.E.,Hukum Pidana Hindida Belanda, Jakarta: PenerbitPT BinaAksara, 1987.
MuladI dan Barda Nawawi A. Teori-Teori Dan kebijakan Pidana, Bandung : Penerbit Alumni. 1984
Muladi, makalah Jenis-Jenis Pidana Pokok Dalam K.U.H.P. Baru, disampaikan
pada Lokakarya Bab-Bab Kodifikasi
Hukum Pidana Tentang SanksiPidana di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta tanggal 5-7 Februasri 1986.