Main Article Content

Abstract

There are several decisions of the Constitutional Court (MK) regarding judicial review which are not only difficult to implement in practice but also followed-up in a variety of ways. Several norms in the Criminal Code (KUHP) and the Criminal Procedure Code (KUHAP), are some of those that are often petitioned for review at the Constitutional Court. There are two main problems in this paper, first, how is the implementation of the Constitutional Court decision in a criminal case followed-up by the Supreme Court (MA)? Second, how should the Supreme Court's decision follow-up in criminal cases? This study concludes, first, the follow-up after the Constitutional Court's decision (especially judicial review) in criminal cases by the Supreme Court in the form of Supreme Court Circular Letter (SEMA), Supreme Court Regulations (PERMA), and there are even those who ignore the Constitutional Court's decision because the Supreme Court’s decision still rests on the provisions that have been canceled by the Court. Second, to follow-up on the Constitutional Court's decision by the Supreme Court in a criminal case, a legal product in the form of a Supreme Court Regulation must be issued. This is necessary for the smooth running of the judiciary or to fill legal gaps and loopholes resulting from the Constitutional Court's decision. For this reason, the People's Representative Council (DPR) and the Government should immediately revise the Criminal Code and Criminal Procedure Code so as not to create a legal vacuum, so as to provide justice and legal certainty for the community.

Keywords

Cases Constitutional Court’s decision criminal cases follow-up

Article Details

How to Cite
Huda, N. (2020). Problematika Pengaturan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pidana Oleh Mahkamah Agung. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 437–457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art1

References

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Diterbitkan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi HTN FH Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
  3. Fauzan, M. Peranan PERMA & SEMA Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan yang Agung, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
  4. Huda, Ni’matul, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan, FH UII Press, Yogyakarta, 2014
  5. _______, Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2018.
  6. Laksana, Fajar, dkk., “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-X/2012 tentang SBI atau RSBI”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013.
  7. Lumbuun, Ronald S., PERMA RI Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
  8. Martitah, Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature, Konpress, Jakarta, 2013
  9. Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi RI, Konpress, Jakarta, 2005.
  10. _______, UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
  11. Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM, (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
  12. Tim Penyusun Buku, Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2017.
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73)
  15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98)
  16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
  17. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
  18. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
  19. Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/Pid/2007.
  20. Putusan Mahkamah Agung Nomor 153PK/Pid/2010.
  21. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1110K/Pid.Sus/2012.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>