Main Article Content

Abstract

The obesity of regulations at the central and regional levels lead to problems in structuring legislation. The various ministerial regulations make it difficult for local governments to follow up. The problems studied in this research are first, what is the position and content of ministerial regulations in the perspective of legislation and the presidential system in Indonesia? Second, how to avoid obesity in the formation of ministerial regulations in the administration of government? The two problems will be analyzed in descriptive-qualitative manner, using statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that first, ministerial regulations are essentially not included in the hierarchy of laws and regulations, yet they can be issued by the minister as long as there is an authority or order from a higher law to regulate it and only applies internally for the benefit of the present institution. However, the ministers in the presidential system are not responsible to the parliament but to the president, hence the right person to stipulate the laws and regulations should be the president; second, to avoid the occurrence of obesity in the formation of ministerial regulations, the president only needs to form a Government Regulation or Presidential Regulation, and does not need to delegate it to the minister to form implementing regulations.

Keywords

Ministry regulation presidential system regulations substantive materials

Article Details

Author Biography

Ni'matul Huda, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Dep. Constitutional Law
How to Cite
Huda, N. (2021). Kedudukan Dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 550–571. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5

References

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
  3. _______, Perihal Undang-Undang, Cetakan Pertama, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
  4. Farida Indrati Soeprapto, Maria, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
  5. Huda, Ni’matul, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta, 2010.
  6. _______, Presiden dan Pembantu Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, Jojakarta, 2019.
  7. _______, “Reformasi Regulasi untuk Penguatan Substansi dan Kelembagaan Peraturan Perundang-undangan”, makalah dipresentasikan dalam acara Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019 dengan tema “Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia”, yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Prosiding, Jakarta, 2019
  8. Latief, Abdul, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2005.
  9. Lubis, Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Mandar Maju, Bandung, 1989.
  10. Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
  11. Manan, Bagir, dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tatanegara Indonesia, Alumni, Bandung, 1993.
  12. _______, Teori dan Politik Konstitusi, Cet. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2004.
  13. Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, Mandar Maju, Bandung, 1998.
  14. Syarif, Amiroeddin, Perundang-undangan (Dasar, Jenis, dan Teknik Membuatnya), Rineka Cipta, Bandung, 1997.
  15. Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
  16. Jurnal
  17. Bayu Dwi Anggono, “Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, Januari 2018, hlm. 1-9.
  18. Ibnu Sina Chandranegara, “Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 3 Vol. 26 September 2019, hlm. 435 – 457.
  19. Sofyan Apendi, “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional”, PALAR (Pakuan Law Review) Volume 07, Nomor 01, Januari-Juni 2021, hlm. 111- 126.
  20. Wicipto Setiadi, “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law”, Jurnal Rechtsvinding Volume 9 Nomor 1 Tahun 2020, hlm. 39-52.
  21. Zaka Firma Aditya dan M. Reza Winata, “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, NEGARA HUKUM: Vol. 9, No. 1, Juni 2018, hlm. 80-100.
  22. Makalah, Disertasi
  23. A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, disertasi, UI, Jakarta, 1990.
  24. Bagir Manan, “Ketentuan-ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional”, makalah disampaikan pada Pertemuan Ilmiah tentang Kedudukan Biro-biro Hukum/Unit Kerja Departemen/LPND dalam Pembangunan Hukum, Jakarta, 19-20 Oktober 1994.
  25. Peraturan Perundang-undangan
  26. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234.
  27. Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4916.
  28. Putusan Pengadilan
  29. Putusan MK No. 56/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  30. Internet
  31. “Pemerintah Jokowi Batalkan 3.143 Peraturan Daerah”, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160613184515-32-137842/pemerintah-jokowi-batalkan-3143-peraturan-daerah/ pada 25 Oktober 2017.
  32. Antoni Putra, “Ihwal Pembentukan Omnibus Law” dalam https://kolom.tempo.co/ read/1287292/ihwal-pembentukan-omnibus law, diakses 3 April 2020.
  33. https://pshk.or.id/rr/obesitas-regulasi/ diakses pada 1 Juli 2021.
  34. https://news.detik.com/berita/d-4876025/jokowi-ri-obesitas-regulasi-bikin-kita-terjerat-aturan-sendiri diakses pada 1 Juli 2021.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>