Main Article Content
Abstract
The prerogatives of the presiden to four country have been limitated significantly since the General Assembly (MPR) has amended the consfitutiom Many its articles which had empowered the president to rule the state authoritatively have been corrected by the amendment as the president shouldget approvalfrom parliament(DPR) is some certain cases orconsideration from the Representative Body ofSupreme Court in the otherones.
In order to control President's power the parliamentwould be obligedto exploit its rights extensively and proportionally. However, it would be veryimportant to declare his power on the constitution or codes with clean
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- A. Hamid S. Attamimi. "Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara." Disertasi. Universitas Indonesia. Jakarta. 1990.
- A.K. Pringgodigdo. 1956. Kedudukan Presiden Menurut Tiga Undang-
- Undang Dasar daiam Teori dan Praktek. Jakarta: PT Pembangunan.
- Bagir Manan. "UUD1945 Tak Mengenal Hak Prerogatif." Harian Republika. Sabtu. 27 Mei 2000.
- Lembaga Kepresldenan. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum
- Fakultas Hukum Ull.
- Harun Alrasid. "Jabatan Presiden RI Sebuah Tinjauan Hukum Tata Negara." PIdato Dies Rede pada Sidang Senat Terbuka
- Dalam Rangka Dies Natalis Ull Yogyakarta. 8 November 1999.
- Ismail Suny. 1986. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.
- Jimly Asshlddiqie. 1996. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: U1 Press.
- Moh. Mahfud MD. 1999. Hukum dan Pilarpilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
- Ni'matuI Huda. "Kontroversi Dasar Hukum Sidang Istimewa MPR dan Maklumat Presiden 23 Jull 2001 (Tinjauan Yuridis
- Ketatanegaraan)." Jurnal Hukum, No. 16 Vol. 8 - 2001.
- Samsul Wahidin. "Menguji Hak Prerogatif Presiden."Harian Jawa Pos. Senin. 1 Mei 2000.
- Solly Lubis dalam Padmo Wahjono (editor). 1984. Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini. Jakarta:
- Ghalia Indonesia.
- S. Toto Pandoyo, dalam Hikmat Hardono dan R. Yunita (editor). 1997. Tidak Tak terbatas Kajian atas Lembaga
- KepresldenanRI. Yogyakarta: Pandega Media bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa UGM.
- Suwoto Mulyosudarmo. "UU tentang KKN daiam PerspektifHukum Tata Negara." Dalam Ignatius Haryanto. 1999.
- Kejahatan Negara, Telaah tentang Penerapan Delik Keamanan Negara. Jakarta: ELSAM.
- Putusan Mahkamah Agung No. 08 P/HUM/2001 tentang Putusan Menenma Keberatan atas Permohonan Hak Uji Materiil yang dimajukan oleh Tim Pembela Konstitusi 31 Juli 2001,
- Putusan Perkara Permohonan Keberatan Hak Harian Republika. 27 Mei 2000. Harian Republika. Mei 2000. Harian Republika. 27 Mei 2000.
- Uji Materii! Mahkamah Aqung No. 08 u • n un ka • pIhUM/2001 .24 Juli 2001 Forum Keadilan. No. 19, 12 Agustus 2001.
References
A. Hamid S. Attamimi. "Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara." Disertasi. Universitas Indonesia. Jakarta. 1990.
A.K. Pringgodigdo. 1956. Kedudukan Presiden Menurut Tiga Undang-
Undang Dasar daiam Teori dan Praktek. Jakarta: PT Pembangunan.
Bagir Manan. "UUD1945 Tak Mengenal Hak Prerogatif." Harian Republika. Sabtu. 27 Mei 2000.
Lembaga Kepresldenan. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum
Fakultas Hukum Ull.
Harun Alrasid. "Jabatan Presiden RI Sebuah Tinjauan Hukum Tata Negara." PIdato Dies Rede pada Sidang Senat Terbuka
Dalam Rangka Dies Natalis Ull Yogyakarta. 8 November 1999.
Ismail Suny. 1986. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.
Jimly Asshlddiqie. 1996. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta: U1 Press.
Moh. Mahfud MD. 1999. Hukum dan Pilarpilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Ni'matuI Huda. "Kontroversi Dasar Hukum Sidang Istimewa MPR dan Maklumat Presiden 23 Jull 2001 (Tinjauan Yuridis
Ketatanegaraan)." Jurnal Hukum, No. 16 Vol. 8 - 2001.
Samsul Wahidin. "Menguji Hak Prerogatif Presiden."Harian Jawa Pos. Senin. 1 Mei 2000.
Solly Lubis dalam Padmo Wahjono (editor). 1984. Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
S. Toto Pandoyo, dalam Hikmat Hardono dan R. Yunita (editor). 1997. Tidak Tak terbatas Kajian atas Lembaga
KepresldenanRI. Yogyakarta: Pandega Media bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa UGM.
Suwoto Mulyosudarmo. "UU tentang KKN daiam PerspektifHukum Tata Negara." Dalam Ignatius Haryanto. 1999.
Kejahatan Negara, Telaah tentang Penerapan Delik Keamanan Negara. Jakarta: ELSAM.
Putusan Mahkamah Agung No. 08 P/HUM/2001 tentang Putusan Menenma Keberatan atas Permohonan Hak Uji Materiil yang dimajukan oleh Tim Pembela Konstitusi 31 Juli 2001,
Putusan Perkara Permohonan Keberatan Hak Harian Republika. 27 Mei 2000. Harian Republika. Mei 2000. Harian Republika. 27 Mei 2000.
Uji Materii! Mahkamah Aqung No. 08 u • n un ka • pIhUM/2001 .24 Juli 2001 Forum Keadilan. No. 19, 12 Agustus 2001.