Main Article Content
Abstract
Minimal ada empat belas klausul Restrictive Business Practices (RBP) yang sering terdapat dalam berbagai kontrak alih teknologi melalui lisensi. Hal ini jelas sangat merugikan bagi negara-negara berkembang. Walaupun PBB dalam resolusinya no. 25/65 tanggal 5 Desember 1960 telah memberikan himbauan untuk menghindari klausul semacam Itu, namun banyak negara berkembang berpendapat bahwa resolusi itu kurang diapresiasi oleh negara-negara maju. Maka menurut Ridwah Khairandy. Indonesia harus lebih mengoptimalkan pemberlakuan UU no. 6 1989 sebagai langkah antisipasi hukum nasional terhadap permasalahan di atas.
Keywords
Negara Berkembang
Klausul RBP
Klausula
Article Details
How to Cite
Khairandy, R. (2016). Praktek Perdagangan Restriktif dalam Pengalihan Teknologi Melalui Kontrak Lisensi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 16–27. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art3