Main Article Content
Abstract
Minimal ada empat belas klausul Restrictive Business Practices (RBP) yang sering terdapat dalam berbagai kontrak alih teknologi melalui lisensi. Hal ini jelas sangat merugikan bagi negara-negara berkembang. Walaupun PBB dalam resolusinya no. 25/65 tanggal 5 Desember 1960 telah memberikan himbauan untuk menghindari klausul semacam Itu, namun banyak negara berkembang berpendapat bahwa resolusi itu kurang diapresiasi oleh negara-negara maju. Maka menurut Ridwah Khairandy. Indonesia harus lebih mengoptimalkan pemberlakuan UU no. 6 1989 sebagai langkah antisipasi hukum nasional terhadap permasalahan di atas.
Keywords
Negara Berkembang
Klausul RBP
Klausula
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Khairandy, R. (2016). Praktek Perdagangan Restriktif dalam Pengalihan Teknologi Melalui Kontrak Lisensi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 16–27. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art3