Main Article Content

Abstract

Dalam beberapa kasus terlihat, bahwa penerapan prinsip kekebalan negara terhadap BUMN masih bersifat kasuistis, karna memang, dalam hal itu belum ada standar/kriteria yang jelas. Ni'matuI Huda, memberikan aksentuasi bahwa amat penting di masa mendatang melalui kaidah-kaidah hukum internasional perlu diterapkan semacam general conditions dan guidelines yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penerapan prinsip kekebalan negara yang dibentuk atas dasar kesepakatan negara-negara melalui perjanjian internasional.

Keywords

BUMN kekebalan Negara Perjanjian Internasional

Article Details

Author Biography

Ni'matul Huda, Universitas Islam Indonesia

Dosen Tetap Fakultas Hukum UII
How to Cite
Huda, N. (2016). Penerapan Prinsip Kekebalan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 28–34. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art4