Main Article Content
Abstract
Masalah-masalah yang muncul dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kecenderungan sistem yang dikembangkan adlah sentralistik dan bukan desentarlistik. Hal ini terlihat banyaknya urusan otonomi yang masih menumpuk di daerah tingkat I dan Pusat. Urusan-urusan yang diserahkan ke daerah bukan urusan-urusan yang potensial menambahkan pendapatan asli daerah, tetapi urusan-urusan yang justru membebani pemerintah daerah. Untuk itu sudah saatnya sistem ini ditinjau kembali dan dikaji kemungkinan-kemungkinan penerapan sistem rumah tangga formall, supaya daaerah memiliki keleluasan ruang gerak dan memberdayakan potensial daerahnya dan mengembangkan prakarsanya. Di samping itu, DPRD perlu diperdayakan secara proporsional sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai lembaga pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah daerah. Untuk itu, lembaga DPRD perlu dipisahkan dari struktur pemerintah daerah yang selama ini dianut oleh UU No. 5 tahun 1974.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.