Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze and evaluate the accuracy of the judges' legal considerations in proving a causal relationship in Article 93 of the Health Quarantine Act. This is a normative legal research by bearing in mind that what is studied are the legal facts and legal considerations of judges in 3 (three) court decisions that have permanent legal force in the case of Habib Rizieq Shihab, the case of Bambang Iswanto and Rahmatika Maulidia Ashar Sukarno, and the case of Agus Basunondo. The results of the study concluded that none of the court decisions correctly considered that the convict's actions were the cause of the emergence of public health emergencies. The proof of the effect has even shifted from the emergence of a public health emergency to a crowd, a result that is not stated in the offense of Article 93 of the Health Quarantine Act. This study recommends that the Supreme Court needs to make guidelines on steps to prove causality in court decisions.


Key Words: Causality; public health emergency; crowd; court decision


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi ketepatan pertimbangan hukum majelis hakim dalam membuktikan hubungan kausalitas pada Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Metode penelitian merupakan penelitian hukum normatif karena yang dikaji adalah fakta hukum dan pertimbangan hukum hakim dalam 3 (tiga) putusan pengadilan yang telah berbekuatan hukum tetap perkara Habieb Rizieq Shihab, perkara Bambang Iswanto dan Rahmatika Maulidia Ashar Sukarno, dan perkara Agus Basunondo. Hasil studi menyimpulkan bahwa tidak ada satupun dari putusan pengadilan yang secara tepat mempertimbangkan bahwa perbuatan terpidana merupakan sebab bagi timbulnya kedaruratan kesehatan masyarakat. Pembuktian akibat bahkan bergeser dari timbulnya kedaruratan kesehatan masyarakat ke kerumunan, suatu akibat yang tidak tercantum di dalam delik Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung perlu membuat pedoman tentang langkah-langkah pembuktian hubungan kausalitas dalam putusan pengadilan.


Kata-kata Kunci: Kausalitas; kedaruratan kesehatan masyarakat; kerumunan; putusan pengadilan

Keywords

Causality public health emergency crowd court decision

Article Details

How to Cite
Ali, M. (2022). Kritik Terhadap Pembuktian Hubungan Kausalitas Dalam Putusan Pengadilan Terkait Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 540–566. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art4

References

Read More

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>