Pada edisi Januari 2010 ini sebagaimana biasanya, Jurnal Hukum menghadirkan beberapa artikel selain berasal dari penulis di lingkungan Fakultas Hukum UII juga beberapa penulis dari perguruan tinggi/lingkungan lainnya sesuai dengan kriteria jurnal ilmiah nasional yang baik.
Artikel yang kami hadirkan kali ini antara lain tulisan I Dewa Gede Palguna, constitutional question: latar belakang dan praktik di negara lain serta kemungkinan penerapannya di Indonesia. Melalui perbandingan dengan praktik di Jerman terlihat bahwa, meskipun bentuknya berupa pertanyaan (question), konstruksi pemikiran dan substansi yang ada dalam constitutional question di Jerman adalah pengujian undang-undang. Oleh karena itu, mekanisme dimaksud sangat memungkinkan untuk diadopsi di Indonesia tanpa memerlukan perubahan terhadap UUD 1945. Pertimbangan untuk mengadopsi mekanisme constitutional question bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Bahkan, secara logis, justru suatu kebutuhan. Sebab, ada beberapa keuntungan penting yang dapat diambil dari penerapan mekanisme constitutional question itu jika hendak diadopsi oleh Indonesia.
Artikel berikutnya adalah tentang perda bernuansa syariah dan hubungannya dengan konstitusi. Substansi Perda bernuansa syariah beragam, masing-masing daerah yang penduduknya mayoritas beragama Islam membuat Perda dalam rangka penertiban masyarakatnya. Masih banyak daerah yang menghendaki meniru membuat Perda bernuansa syariah, akan tetapi ada juga orang-orang yang alergi mendengar Perda-perda yang bernuansa syariah tersebut, sehingga seakan terjadi pro-kontra terhadap Perda bernuansa syariah itu. Tetapi, banyak pihak yang menilai bahwa Perda itu isinya mengajak kepada kebaikan, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Di samping kedua artikel tersebut artikel lainnya adalan tentang imunitas negara asing di depan pengadilan nasional dalam kasus pelanggaran ham berat konsekuensi hukum jus cogens terhadap imunitas negara. Kurangnya kepastian hukum (lack of certainty) merupakan salah satu kelemahan hukum internasional yang banyak disorot oleh para pakar hukum internasional. Salah satu ketidakjelasan yang membawa pada ketidakpastian hukum tersebut adalah pada masalah hierarkhi ketentuan-ketentuan hukum internasional. Ketidakjelasan masalah hierarkhi ini tentu sangat berpotensi menimbulkan persoalan mana yang harus diutamakan bilamana sumber hukum yang satu bertentangan dengan sumber hukum yang lain, mana yang harus diutamakan.
Artikel lainnya adalah tentang akomodasi nilai-nilai budaya masyarakat Madura mengenai penyelesaian carok. Dalam Hukum Pidana akomodasi nilai-nilai budaya masyarakat Madura mengenai penyelesaian perkara carok dalam hukum pidana dilakukan dengan merubah konsepsi hukum pidana menjadi hukum publik “berdimensi privat†khusus terhadap pembunuhan yang disebabkan oleh carok. Perubahan tersebut menjadikan mediasi penal dalam perkara carok atas dasar nilai-nilai budaya masyarakat Madura diakomodir dalam hukum pidana melalui adopsi beberapa prinsip tribal mootes model, victim-offender mediation model, dan community panels or courts model yang cocok dan sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Madura.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Artikel yang kami hadirkan kali ini antara lain tulisan I Dewa Gede Palguna, constitutional question: latar belakang dan praktik di negara lain serta kemungkinan penerapannya di Indonesia. Melalui perbandingan dengan praktik di Jerman terlihat bahwa, meskipun bentuknya berupa pertanyaan (question), konstruksi pemikiran dan substansi yang ada dalam constitutional question di Jerman adalah pengujian undang-undang. Oleh karena itu, mekanisme dimaksud sangat memungkinkan untuk diadopsi di Indonesia tanpa memerlukan perubahan terhadap UUD 1945. Pertimbangan untuk mengadopsi mekanisme constitutional question bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Bahkan, secara logis, justru suatu kebutuhan. Sebab, ada beberapa keuntungan penting yang dapat diambil dari penerapan mekanisme constitutional question itu jika hendak diadopsi oleh Indonesia.
Artikel berikutnya adalah tentang perda bernuansa syariah dan hubungannya dengan konstitusi. Substansi Perda bernuansa syariah beragam, masing-masing daerah yang penduduknya mayoritas beragama Islam membuat Perda dalam rangka penertiban masyarakatnya. Masih banyak daerah yang menghendaki meniru membuat Perda bernuansa syariah, akan tetapi ada juga orang-orang yang alergi mendengar Perda-perda yang bernuansa syariah tersebut, sehingga seakan terjadi pro-kontra terhadap Perda bernuansa syariah itu. Tetapi, banyak pihak yang menilai bahwa Perda itu isinya mengajak kepada kebaikan, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Di samping kedua artikel tersebut artikel lainnya adalan tentang imunitas negara asing di depan pengadilan nasional dalam kasus pelanggaran ham berat konsekuensi hukum jus cogens terhadap imunitas negara. Kurangnya kepastian hukum (lack of certainty) merupakan salah satu kelemahan hukum internasional yang banyak disorot oleh para pakar hukum internasional. Salah satu ketidakjelasan yang membawa pada ketidakpastian hukum tersebut adalah pada masalah hierarkhi ketentuan-ketentuan hukum internasional. Ketidakjelasan masalah hierarkhi ini tentu sangat berpotensi menimbulkan persoalan mana yang harus diutamakan bilamana sumber hukum yang satu bertentangan dengan sumber hukum yang lain, mana yang harus diutamakan.
Artikel lainnya adalah tentang akomodasi nilai-nilai budaya masyarakat Madura mengenai penyelesaian carok. Dalam Hukum Pidana akomodasi nilai-nilai budaya masyarakat Madura mengenai penyelesaian perkara carok dalam hukum pidana dilakukan dengan merubah konsepsi hukum pidana menjadi hukum publik “berdimensi privat†khusus terhadap pembunuhan yang disebabkan oleh carok. Perubahan tersebut menjadikan mediasi penal dalam perkara carok atas dasar nilai-nilai budaya masyarakat Madura diakomodir dalam hukum pidana melalui adopsi beberapa prinsip tribal mootes model, victim-offender mediation model, dan community panels or courts model yang cocok dan sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Madura.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: February 15, 2012
Articles
Read Statistic: 1470
Read Statistic: 427
Read Statistic: 1153
Read Statistic: 2414
Read Statistic: 1175
Read Statistic: 1351