Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Jurnal Hukum edisi April 2011 menghadirkan artikel yang beragam, antara lain mengkaji tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pelanggaran HAM Berat. Peranan penting dan positif korporasi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara seringkali diikuti oleh pelanggaran-pelanggaran yang mengarah pada hukum pidana. Tidak jarang korporasi melakukan unfair business yang tidak hanya merugikan suatu negara dan konsumen, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketika korporasi melakukan tindak pidana, maka ia dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan baik ditujukan kepada pengurusnya maupun langsung kepada korporasi. Pengakuan korporasi sebagai subjek delik dalam hukum pidana bukan merupakan hal baru dan tidak menimbulkan persoalan hukum yang berarti.Permasalahan baru muncul manakala korporasi melakukan tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, Hal ini karena baik Statuta Roma maupun UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak mengakui korporasi sebagai subjek delik. Kedua instrumen hukum tersebut hanya mengenal pertanggungjawaban pidana individu (individual criminal responsibility) bukan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal responsibility).
Artikel lainnya mengupas tentang asas tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran negara dalam pengaturan permasalahan lingkungan hidup dirasakan penting karena di Indonesia telah terjadi beberapa kasus terkait permasalahan lingkungan hidup antara lain kasus banjir lumpur yang terjadi di Sidoarjo, yang walaupun sudah terjadi selama beberapa tahun, namun hingga kini belum tuntas penanganannnya. Terlepas adanya perdebatan apakah tragedi semburan lumpur tersebut terjadi akibat adanya bencana alam atau ulah manusia, negara tetap harus melaksanakan tanggung jawabnya untuk mengelola dan melindungi kondisi lingkungan yang menjadi lokasi banjir lumpur. Pada pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, negara bekerja dengan berlandaskan pada beberapa asas, salah satunya adalah asas tanggung jawab negara, yang menjadikan negara sebagai titik sentral dan acuan. Negara mempunyai peran penting dan sentral.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang penguatan peran komisi yudisial dalam penegakan hukum di Indonesia. Pembentukan Komisi Yudisial juga merupakan konsekuensi logis yang muncul dari penyatuan satu atap lembaga peradilan pada MA. Ternyata penyatuan satu atap berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat. Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Selamat membaca Wabillahittaufiq wal hidayah Wassalamu’alaikum Wr. Wb. RedaksiPublished: February 2, 2016