Main Article Content

Abstract

Pertaining to the 'lex posteriori derogat legi inferioh principle', the issuance of the Act No.5,1960 of UUPA (the Basic Principle of Agrarian Law) seems different It results that theauthority of the Yogyakarta Special Territory Province having its own nghts to arrange land affairs as an autonomy authority based on the Act No. 3,1950, becomes nullified. Despite the reality, the resolution ofthe fourth Dictum letter 'a'of the Basic Principle of Agrarian
Law (UUPA) is bias. It states that since the Act iseffective, rights and authority of the land and water of autonomous region or ex-autonomous region prevailing atthe time become removed, and those change into State ownership since then. The arrangement of the fourth Dictum lettera will be settled in the forms of government regulation, and the government regulation it self has not been issued yet In terms of its legal status, the ex-autonomous land in Yogyakarta Special Territory Province is unclear.

Keywords

government regulation Land Yogyakarta Special Territory

Article Details

Author Biography

Ni'matul Huda, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum
How to Cite
Huda, N. (2016). Beberapa Kendala dalam Penyelesaian Status Hukum Tanah Bekas Swapraja di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(13), 90–106. https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss13.art7

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Ateng Syafrudin. 1993. Pengaturan Koordinasi
  3. Pemerintahan di Daerah. Bandung:
  4. CitraAditya Bakti.
  5. Boedi Harsono 1975. Hukum Agraria Indo
  6. nesia. Bagian Pertama. Jilid I. Cetakan
  7. Keempat. Jakarta: Djambatan.
  8. Selo Soemarjan 1991. Perubahan Sosial di
  9. Yogyakarta. Cetakan Ketiga. Yogyakarta:
  10. Gadjah Mada University Press.
  11. Seodarlsman P. 1991. Tanggapan Atas
  12. Disertasi Berjudui Perubahan Sosiai
  13. di Yogyakarta.
  14. Suhartono. 1991. Apanage dan Bekel
  15. Perubahan Sosial di Surakaria 1830-
  16. Yogyakarta: Tiara Wacana.
  17. Tunjung. 1982. "Reorganisasi Sistem
  18. Pemilikan Tanah dl Vorstenlanden
  19. Pada Awal Abad XX." Tesis Sarjana
  20. Sejarah. Yogyakarta: Universitas
  21. Gadjah Mada.
  22. Werner Roll. 1983. Struktur Pemilikan Tanah
  23. di Indonesia; Studi Kasus Daerah
  24. Surakarta-Jateng. Jakarta: Rajawall.
  25. BPHN. 1987. Simposium Undang-undang
  26. PokokAgraria dan Kedudukan Tanahtanah
  27. Adat Dewasa ini. Cetakan
  28. Pertama. Jakarta: Binacipta.
  29. Proyek Pensertifikatan Tanah Hak Milik,
  30. Laporan Hasil Pendataan Tanah
  31. Swapraja, disusun oleh, Biro Bina
  32. Pemerintahan Umum Setwllda Propinsi
  33. DIY Tahun 1992/1993.
  34. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
  35. Pembentukan Daerah istimewa
  36. Yogyakarta.
  37. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
  38. Peraturan Dasar Pokok-pokokAgraria.
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963
  40. tentang Penetapan Badan-badan Hukum
  41. yang Dapat Mempunyai Hak Miiik Atas
  42. Tanah.
  43. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984
  44. tentang Pemberlakuan Sepenuhnya
  45. UU NomorS Tahun 1960 di Propinsi DiY
  46. Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 66
  47. Tahun 1984 tentang Peiaksanaan
  48. Pemberlakuan Sepenuhnya UU Nomor
  49. Tahun 1960.
  50. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
  51. Tahun 1954tentang Hak AtasTanah
  52. diDiY.
  53. Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta
  54. Nomor 9Tahun 1977 tentang ijinTempat
  55. Usaha.
  56. Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta
  57. Nomor 5 Tahun 1988 tentang Ijin
  58. Membangun Bangun-Bangunan dan
  59. ijin Penggunaan Bangun-Bangunan.
  60. Peraturan daerah Kotamadya Yogyakarta
  61. Nomor 5 Tahun 1991 tentang Rencana
  62. Detail Tata Ruang Kotamadya.