Main Article Content
Abstract
Dalam beberapa kasus terlihat, bahwa penerapan prinsip kekebalan negara terhadap BUMN masih bersifat kasuistis, karna memang, dalam hal itu belum ada standar/kriteria yang jelas. Ni'matuI Huda, memberikan aksentuasi bahwa amat penting di masa mendatang melalui kaidah-kaidah hukum internasional perlu diterapkan semacam general conditions dan guidelines yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penerapan prinsip kekebalan negara yang dibentuk atas dasar kesepakatan negara-negara melalui perjanjian internasional.
Keywords
BUMN
kekebalan Negara
Perjanjian Internasional
Article Details
How to Cite
Huda, N. (2016). Penerapan Prinsip Kekebalan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 28–34. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art4