Main Article Content

Abstract

Constitutional Court decision annulling Head of District of South Bengkulu and asking for re-election creates polemic in society. This research discusses: First, the competency of Constitutional Court annulling the election result of South Bengkulu; Second, the consistency of Constitutional Court decision in granting applicant’s request.
This research is a normative research using case approach to see the basis of judge’s consideration in regional election dispute of South Bengkulu.
This research concludes that: (a) Normatively, Constitutional Court has no competency in annulling regional election result, however because there is a juridical defect in the practice, Constitutional Court annul it; (b) There is inconsistency in Constitutional Court decision in deciding the winner of re-election after the Constitutional Court decision in regional election of South Bengkulu.

Keywords

Dispute resolution head of district election constitutional court.

Article Details

How to Cite
Huda, N. (2017). Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18, 81–106. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7234

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Gaffar, Afan, Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
  3. Held, David, Demokrasi & Tatanan Global Dari Negara Modern Hingga Pemerintahan Kosmopolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
  4. ______, Models of Democracy, diterjemahkan oleh Abdul Haris, Akbar Tandjung Institute, Jakarta, 2007.
  5. Huda, Ni’matul, Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
  6. ______, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi, Pascasarjana FH UII, Yogyakarta, 2011.
  7. Ismail, Maqdir,â€Menyongsong Masa Depan Bangsaâ€, Pidato Sambutan Alumni, yang dibacakan di hadapan wisudawan/wisudawati UII Periode VI Tahun Akademik 2009-2010, di Yogyakarta, 24 Juli 2010.
  8. Marijan, Kacung, Demokratisasi Di Daerah: Pelajaran dari Pilkada Secara Langsung, diterbitkan bersama Pustaka Eureka dan Pusat Studi Demokrasi dan HAM (PusDeHAM), Surabaya.
  9. Permadi Soemantri Brodjonegoro, Bambang, Desentralisasi Sebagai Kebijakan Fundamental Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Mengurangi Kesenjangan Antardaerah Di Indonesia, Pidato pada Upacara Pengukuhan sebagai Guru Besar tetap dalam bidang Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jakarta, 18 Maret 2006.
  10. Thaib, Dahlan, dan Ni’matul Huda (ed.), Pemilu dan Lembaga Perwakilan Dalam ketatanegaraan Indonesia, Jurusan HTN Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1992.
  11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, 8 Januari 2009.
  12. Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  13. Putusan MK No. 100/ PHPU.D-VIII/2010 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
  14. Berita Acara Rapat Pleno KPU No. 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010.