Main Article Content

Abstract

Dilematisme tentang pekerja wanita di sektor informal masih terus bergulir. Kekosongan hukum dalam masalah ini ternyata sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk semakin menyudutkan mereka. Meski faktor yuridis bukan satu-satunya penyebab ketersudutan pekerja wanita di sektor ini namun, sangat mendesak kiranya untuk segera diberikan
perlindungan yuridis yang lebih riil kepada mereka.

Keywords

Tenaga Kerja Wanita Perlindungan Hukum Yuridis

Article Details

How to Cite
adi, mila karmila. (2006). Masalah Masalah Tenaga Kerja Wanita di Sektor Informal dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 34–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art5

References

Read More