Main Article Content

Abstract

Di tengah makin menguatnya penggunaan dan fungsi dari hukum modern ternyata kembali memuat fenomena institusi sosial dengan pelbagai variasi. Tulisan Suparman Marzuki mencoba mencari jawaban, apakah fenomena itu memuat sebagai respon atas krisi kepercayaan terhadap hukum modern dengan pelbagai mekanisme di dalamnya, ataukah karena perbedaan basis materiil, orientasi, fungsi dan kegunaan diantara kedua sistem tersebut.

Keywords

hukum modern institusi sosial basis materiil

Article Details

How to Cite
marzuki, suparman. (2016). Hukum Modern dan “Institusi Sosial”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(7), 31–43. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6905

Most read articles by the same author(s)