Main Article Content
Abstract
Di tengah makin menguatnya penggunaan dan fungsi dari hukum modern ternyata kembali memuat fenomena institusi sosial dengan pelbagai variasi. Tulisan Suparman Marzuki mencoba mencari jawaban, apakah fenomena itu memuat sebagai respon atas krisi kepercayaan terhadap hukum modern dengan pelbagai mekanisme di dalamnya, ataukah karena perbedaan basis materiil, orientasi, fungsi dan kegunaan diantara kedua sistem tersebut.
Keywords
hukum modern
institusi sosial
basis materiil
Article Details
How to Cite
marzuki, suparman. (2016). Hukum Modern dan “Institusi Sosial”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(7), 31–43. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6905