Main Article Content

Abstract

Terdapat inkonsistensi antara tujuan pemidanaan dan indikator tujuan pemidanaan berupa prevensi umum dan prevensi khusus, yang lianya diukur dengan frekuensi kuantitas dan kualitas kejahatan dalam kurun waktu lertentu.

Keywords

prevensi umum prevensi khusus efektifitas pemidanaan sistem pemasyarakatan

Article Details

How to Cite
Marzuki, S. (2016). EFEKTIVITAS PEMIDANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN: Beberapa Kritik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 21–30. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art3

References

  1. Atmasasmita, Romli, Strategi Pembinaan
  2. Pelanggar Hukum Dalam Konteks
  3. Penegakan Hukum di Indonesia,
  4. Alumni, 1982.
  5. Dirdjbsisworo, S, Penanggulangan Keja
  6. hatan, Mzmrii, 1983.3
  7. Clemmer, Donald, The Prison Community,
  8. New York, Holt, Renehart and Winston,
  9. Arif. F. & Barda, Kebijakan LegislatifDalam
  10. Penanggulangan Kejahatan dengan
  11. Pidana Penjara, CV Ananta,
  12. Semarang, 1994.
  13. R.A. Koesnoen. Politik Penjara Nasional,
  14. Bandung, 1991.
  15. Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan
  16. Sistem Peradilan Pidana, Cet. I, 1994.
  17. Reid, Sue Titus, Crime and Criminology,
  18. (ed.4), Saunders College Publishing.
  19. Soemadipraja, R Achmad S, Atmasasmita R,
  20. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia,
  21. BPHN, Jakarta, Bina Cipta, 1979.
  22. Sutherland, Edwin, Cressey Donald, Criminology,
  23. J.B. Lippincott Company
  24. Philadelphia/New York/Toronto.
  25. Soekanto, Soejono, Suatu Tinjauan Sosiologi
  26. Hukum Terhadap Masalah-Masalah
  27. Sosial, AlumniBandung, 1982.
  28. Prisma, Manusia dan Kejahatan, LP3ES,
  29. Makalah Seminar Pemasyarakatan Terpidana
  30. II (UI November 1993) UI Jakarta.

Most read articles by the same author(s)