Main Article Content
Abstract
This research aims to uncoven and describe: first, the policy of state regulation in order to fulfil the right to religious freedom. Second, the concrete actions of state in taking legal steps against violations of religious freedom. This research utilizes a normative juridical method where data is collected from documents. The outcome of this research concludes that: first, Political Human Rights on the freedom of religion in Indonesia following the new order at the level of fulfilment in the form of legislation is relatively more advance and protective. Second, the strengthening of Political Human Rights at the regulatory level is not followed by changes in the legislation below it such as PNPS Law No.1 of 1965 and Article 156(a) of the Indonesian Criminal Code regarding blasphemy. Therefore, it can be concluded that Political Human Rights in Indonesia, particularly relating to the freedom of religion is a paradox. On one side it supports the products of laws and regulation which further strengthen the rights to the freedom of religion and beliefs, but on the other hand, realistically, the State actually fails to protect various forms of violations of the right to the freedom of religion and beliefs.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Adji, Oemar Seno, Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekarang dan di masa jang akan Datang, Pantjuran Tuju, Jakarta, 1983.
- Cholil, Suhadi (ed), Momentum Baru Kebebasan Beragama, Resonansi (Dialog Agama dan Budaya): Dari Kebebasan Beragama, Pendidikan Multikultural, sampai RUU Anti Pornografi, CRCS Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta, 2008
- Habermas, Jurgen, Religious Tolerance: The Pacemaker for Cultural Rights, Cambridge University Press, 2004.
- Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.
- Komnas HAM, Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Politik Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Komnas HAM, Jakarta, 2009
- Lerner, Natan, Sifat dan Standar Minimun Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Seberapa Jauh?, Kanisius, Yoyakarta, 2010.
- MD, Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
- _______, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
- Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.
- Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
- Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
- Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta, 1994
- Jurnal, Majalah, Karya Ilmiah, Laporan Tahunan
- Abdullah, M. Amin, “Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan Dalam Perspektif Kemanusiaan Universal, Agama-agama dan Keindonesiaan”, makalah, disampikan pada Training HAM Lanjutan Untuk Dosen Hukum dan HAM, kerjasama Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia dan Norwegian Centre For Human rigth, Yogyakarta, 8-10 Juni 2011.
- Asy’ari, Hasyim, “Politik Hukum Kebebasan Beragama di Indonesia”, dalam Jurnal Hukum Pandecta, Vol. 6, No. 1, Januari 2011, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.
- Firdaus, Muhammad Anang, “Eksistensi FKUB dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama di Indonesia”s, Kontekstualita, Vol. 29, No.1, 2014.
- Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komsi Nasional Hak Asasi Manusia, Tahun 2015 dan 2016
- Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Komnas HAM, Tahun 2016
- MD, Mahfud, “Perkembangan Politik Hukum: Studi Tentang Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Karakter Produk Hukum”, Disertasi, 1993.
- The Indonesian Institute, Policy Brief, Maret 2015
- Widodo, Rusman, “Editorial”, dalam Jurnal HAM, Komnas HAM, Jakarta, Volume VI tahun 2010.
- The Wahid Institue, Laporan tahunan, 2015.
- Peraturan Perundang-Undangan, Konvensi Internasional, Putusan Pengadilan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009
- Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
- Komentar Umum No. 22 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik
- Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009.
References
Buku
Adji, Oemar Seno, Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekarang dan di masa jang akan Datang, Pantjuran Tuju, Jakarta, 1983.
Cholil, Suhadi (ed), Momentum Baru Kebebasan Beragama, Resonansi (Dialog Agama dan Budaya): Dari Kebebasan Beragama, Pendidikan Multikultural, sampai RUU Anti Pornografi, CRCS Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta, 2008
Habermas, Jurgen, Religious Tolerance: The Pacemaker for Cultural Rights, Cambridge University Press, 2004.
Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.
Komnas HAM, Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Politik Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Komnas HAM, Jakarta, 2009
Lerner, Natan, Sifat dan Standar Minimun Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Seberapa Jauh?, Kanisius, Yoyakarta, 2010.
MD, Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
_______, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta, 1994
Jurnal, Majalah, Karya Ilmiah, Laporan Tahunan
Abdullah, M. Amin, “Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan Dalam Perspektif Kemanusiaan Universal, Agama-agama dan Keindonesiaan”, makalah, disampikan pada Training HAM Lanjutan Untuk Dosen Hukum dan HAM, kerjasama Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia dan Norwegian Centre For Human rigth, Yogyakarta, 8-10 Juni 2011.
Asy’ari, Hasyim, “Politik Hukum Kebebasan Beragama di Indonesia”, dalam Jurnal Hukum Pandecta, Vol. 6, No. 1, Januari 2011, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.
Firdaus, Muhammad Anang, “Eksistensi FKUB dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama di Indonesia”s, Kontekstualita, Vol. 29, No.1, 2014.
Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komsi Nasional Hak Asasi Manusia, Tahun 2015 dan 2016
Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Komnas HAM, Tahun 2016
MD, Mahfud, “Perkembangan Politik Hukum: Studi Tentang Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Karakter Produk Hukum”, Disertasi, 1993.
The Indonesian Institute, Policy Brief, Maret 2015
Widodo, Rusman, “Editorial”, dalam Jurnal HAM, Komnas HAM, Jakarta, Volume VI tahun 2010.
The Wahid Institue, Laporan tahunan, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan, Konvensi Internasional, Putusan Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009
Peraturan Bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
Komentar Umum No. 22 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik
Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009.