Bismillahirrahamnirrahim

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Jurnal hukum kali in! akan mengupas tema Refleksi Hukum Islam dl Indonesia. Tema in! muncul sebagai akibat adanya Perbedaan pendapat [khilafiah) antara pemikiran fikih klasik dengan kaum modernis. Fikih kiasik berpendapat bahwa al-Quran dan al-Hadist teiah menyediakan secara lengkap ketentuan-ketentuan yang tergolong baik dan yang tergoiong tidak baik, dan seianjutnya menjadi dasar segala tingkah iaku dan perbuatan manusia. Sebaliknya, kaum modernis dan fuqaha masa kin! cenderung memandang wahyu hanya sebagai batasan-batasan umum yang mengundang ajaran-ajaran prinsip dan standar-standar morai, sedangkan ketentuan rlnci menyangkut persoalan yang dihadapi umat justru banyak ditentukan oieh pertimbangan dan kesadaran rasional manusia bukan wahyu. (Akhmad Minhaji, 2000).

Pertentangan kedua kelompok in! mempunyai akibat yang riii terhadap cara pikir para fuqaha daiam mensikapi setiap fenomena-fenomena soslai kemasyarakatan yang makin hari semakin kompleks. Hal ini sangat dirasakan ketika dikontekskan dalam tataran implementasi hukum Islam di Indonesia. Hampir setiap sektor kehidupan, urgensi hukum islam sangat dibutuhkan oleh setiap umat Islam di Indonesia, tetapi tatkala dihadapkan kepada realita, hal ini sering mengundang adanya perbenturan-perbenturan pandangan dan kepentlngan. Benturan tersebut, selain disebabkan banyaknya pemikiran tentang hukum islam sendiri, juga tidak teriepas dari pemberlakuan sistem hukum yang beragam di Indonesia (pluralisme sistem hukum).

Untuk merefleksikan persoalan-persoalan hukum Islam di Indonesia secara detil, maka redaksi teiah menyajikan sejumlah artikel yang membahas masalah-masalah sosiai ditinjau dari perspektif hukum Islam. Perlu kami informasikan juga, pada terbitan jumal kali ini ada beberapa artikel lepas yang membahas persoalan-persoalan hukum secara umum. Maksud dan tujuan dari penyajlan artikel lepas diharapkan dapat memberikan wama Iain kepada kaum pembaca yang budiman.

Akhirnya, kami atas nama redaksi jumai hukum berharap, mudah-mudahan sajian jurnal ini dapat menambah informasi hukum kepada para pembaca sekailgus kami mengucapkan selamat membaca. Wallahu'alam bis Showab

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Redaksi

Published: February 15, 2018

Tradisi Ijtihad dalam Islam (Dulu, Kini, dan Masa Mendatang)

Ahmad Minhaji (1)
(1)
1-21
688

Kedudukan dan Peranan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasion al

Barmawi Mukri (1)
(1)
22-29
576

Hak Milik Intelektual dalam Pandangan Hukum Islam

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
30-41
330

Implementasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam dalam Konteks Ke-Indonesia-an (Kajian tentang Pembaharuan KUHP Nasional)

M. Abdul Kholiq (1)
(1)
42-62
674

Implementasi Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

Nur Jihad (1)
(1)
63-72
157

Mencermati Isi dan Visi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli

Badriyah Rifa'i (1)
(1)
73-86
266

Perlindungan Hukum Merek di Jaringan Internet dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Th Anita Cristiani (1)
(1)
87-96
160

Larangan Penggunaan Klausul Baku Tertentu dalam Perjanjian antara Konsumen dan Pelaku Usaha

Ahmadi Miru (1)
(1)
107-119
524

Upaya Harmonisasi Hukum dalam Bidang HKI dan Dampaknya bagi Pembangunan Nasional

Djohari Santoso (1)
(1)
97-106
198

Gerakan Menuju Masyarakat Sipil: Membaca Gerakan Bantuan Hukum LBH

Suparman Marzuki (1)
(1)
120-138
257

Perkembangan Pemikiran Euthanasia terhadap Pengaturan Hukum di Indonesia (Perspektif Politik Hukum Pidana)

St Harun Pudjiarto (1)
(1)
139-152
319