Bismillahirrahamnirrahim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Jurnal hukum kali in! akan mengupas tema Refleksi Hukum Islam dl Indonesia. Tema in! muncul sebagai akibat adanya Perbedaan pendapat [khilafiah) antara pemikiran fikih klasik dengan kaum modernis. Fikih kiasik berpendapat bahwa al-Quran dan al-Hadist teiah menyediakan secara lengkap ketentuan-ketentuan yang tergolong baik dan yang tergoiong tidak baik, dan seianjutnya menjadi dasar segala tingkah iaku dan perbuatan manusia. Sebaliknya, kaum modernis dan fuqaha masa kin! cenderung memandang wahyu hanya sebagai batasan-batasan umum yang mengundang ajaran-ajaran prinsip dan standar-standar morai, sedangkan ketentuan rlnci menyangkut persoalan yang dihadapi umat justru banyak ditentukan oieh pertimbangan dan kesadaran rasional manusia bukan wahyu. (Akhmad Minhaji, 2000).
Pertentangan kedua kelompok in! mempunyai akibat yang riii terhadap cara pikir para fuqaha daiam mensikapi setiap fenomena-fenomena soslai kemasyarakatan yang makin hari semakin kompleks. Hal ini sangat dirasakan ketika dikontekskan dalam tataran implementasi hukum Islam di Indonesia. Hampir setiap sektor kehidupan, urgensi hukum islam sangat dibutuhkan oleh setiap umat Islam di Indonesia, tetapi tatkala dihadapkan kepada realita, hal ini sering mengundang adanya perbenturan-perbenturan pandangan dan kepentlngan. Benturan tersebut, selain disebabkan banyaknya pemikiran tentang hukum islam sendiri, juga tidak teriepas dari pemberlakuan sistem hukum yang beragam di Indonesia (pluralisme sistem hukum).
Untuk merefleksikan persoalan-persoalan hukum Islam di Indonesia secara detil, maka redaksi teiah menyajikan sejumlah artikel yang membahas masalah-masalah sosiai ditinjau dari perspektif hukum Islam. Perlu kami informasikan juga, pada terbitan jumal kali ini ada beberapa artikel lepas yang membahas persoalan-persoalan hukum secara umum. Maksud dan tujuan dari penyajlan artikel lepas diharapkan dapat memberikan wama Iain kepada kaum pembaca yang budiman.
Akhirnya, kami atas nama redaksi jumai hukum berharap, mudah-mudahan sajian jurnal ini dapat menambah informasi hukum kepada para pembaca sekailgus kami mengucapkan selamat membaca. Wallahu'alam bis Showab
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Redaksi
Published: February 15, 2018