Main Article Content

Abstract

Dalam perspektif politik hukum pidana, kehadiran RUU APP sesungguhnya adalah
sesuatu yang wajar dan proporslonal, yang memang sudah saatnya dan tidak perlu
melahirkan polemik berkepanjangan. Apalagi sampai memunculkan konfrontasi hori
zontal yang dapat merugikan semua pihak. Namun, ha! demikian ini bisa dkerima jika
semua komponen masyarakat berkomitmen tinggi terhadap masalah integritas dan
moralitas bangsa ke depan

Keywords

Hukum Pidana

Article Details

How to Cite
Kholiq, M. A. (2016). Tinjauan Polillk Hukum Pidana _ Tentang RUU Anti Pornografi Pornoaksi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 13(2), 170–189. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art2

References

  1. Aroma Elmina Martha dkk., Hasif Polling/Jajak
  2. Pendapat tentang PersepsiMasyarakat
  3. terhadap Pornografi di Jogjakarta,
  4. Pusat Stud! Hukum"(PSH) FH UII
  5. Yogyakarta, 12 Mei 2003.
  6. Baharuddin Lopa, Permasalahan Pembinaan
  7. dan Penegakan Hukum di indonesia,
  8. Bulan Bintang, Jakarta, 1987
  9. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan
  10. Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti,
  11. Bandung, 1996.
  12. , Upaya Non