Suatu kenyataan bahwa mayoritas bangsa Indonesia memeluk agama Islam yang di dalam dinamika kehidupan sehari-hari disamping mematuhi hukum-hukum negara, juga tunduk dan melaksanakan hukum-hukum Islam, terutama dalam kaitan dengan hukum Perdata Islam seperti hukum perkawinan, hukum waris, wasiat, hibah dan jual beli. Bagi Umat Islam Indonesia yang hidup dalam negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, ketaatan pada hukum Perdata Islam, merupakan perwujudan dari keinglnan melangsungkan kehidupan bernegara tanpa mengabdikan perintah Allah, khususnya jika terjadi silang sengketa dalam kehidupan keluarga seperti perkawinan dan warisan, kehidupan bermasyarakat seperti jual beli, hutang piutang dsb.
Bagi bangsa dan negara Indonesia adanya suatu lembaga peradilan sebagai salah satu formulasi perwujudan hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa adalah keharusan mutlak. Oleh karena itu Peradilan Agama (bacaIslam) yang merupakan salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia mempunyai eksistensi yang semakin penting dalam upaya membina dan menegakkan rasa keadilan di dalam kehidupan masyarakat.
Legalitas Peradilan Agama telah cukup lama tertuang dalam UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. PeradilanAgama menurut kedua Undang-Undang tersebut mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan lainnya sebagai Peradilan Negara. Dengan demikian kedudukan dan wewenang Peradilan Agamatelah mantap. Terlebih lagi dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989. Namun dalam realitas, secara fungsional Peradilan Agama pada saat sekarang ini masih mengalami profesional dari para hakim, panitera, jurusita, pengacara dan lain sebagainya. Sehubungan dengan itu permasalahan yang muncul adalah sejauhmana politik peradilan mampu mengembangkan Peradilan Agama yang setaraf dengan kualitas peradilan lainnya ? Bagaimana peran lembaga pendidikan tinggi khususnya Fakultas Syari'ah dalam menyiapkan tenaga profesional dalam bidang Peradilan Agama ? Dan bagaimana peluang berlakunya hukum lslam didalam kerangka kehidupan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ?. Tertarik untuk menjawab berbagai pemasalahan seperti itu maka majalah Unisia pada penerbitan ke-16 kuartal ke-V tahun ke XIIII1992, menampilkan berbagai tulisan dari para ahli yang mengulas berbagai topik diseputar masalah-masalah tersebut yang diproses sebelumnya melalui diskusi yang intensif. Para pembaca dapat mengikuti pokok-pokok pikiran yang ditulis oleh antara lain KH. Azhar Basyir mengenai Peluang Konstitusional Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, Tulisan Amir Mu'alim tentang peran Fakultas Syari'ah sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mempersiapkan tenaga profesional di bidang Peradilan Agama. Tidak kalah pentingnya tulisan dari Sidik Tono dan Sofwan Jannah yang menyangkut Efektivitas, Fungsi Islah pada Peradilan Agama ini sebagaimana tradisi penulisan pada majalah Unisia yang selalu ingin menampilkan pula tulisan diluar topik-topik utama, di saniping juga rubrik tetap berupa resensi buku.
Published: July 21, 2016