Pada edisi ketiga yang terbit pada Juli 2009, Jurnal Hukum menghadirkan beberapa artikel menarik, antara lain mengkaji tentang Demokrasi dan Hukum. Negara hukum  harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Akan tetapi, demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sementara hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Dengan demikian dalam negara hukum yang demokratis, hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan “tangan besi†berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat) melainkan diatur berdasar atas hukum (rechtsstaat).
Artikel menarik lainnya adalah  tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hukum konstitusi. Dalam tindak lanjut putusan MK yang membatalkan satu undang-undang, baik pasal, ayat atau bagiannya saja, dibutuhkan kejelasan bagaimana implementasi putusan demikian dapat berlangsung efektif dalam koordinasi horizontal fungsional yang setara berdasar doktrin checks and balances dalam separation of powers. Secara yuridis, meskipun hanya deklaratif, putusan MK dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memiliki sifat konstitutif, baik berupa pembentukan norma hukum baru maupun yang meniadakan satu norma hukum dalam ketentuan undang-undang yang diuji.
Untuk mengetahui capaian hukum kita pasca reformasi, kita harus memiliki dasar pijak, yaitu dengan melihat terlebih dahulu apa yang dulu menyebabkan dilakukannya reformasi di bidang hukum. Artinya, masalah-masalah apa saja yang timbul dalam bidang pembangunan hukum pada masa Orde Baru sehingga kita melakukan reformasi di bidang hukum melalui reformasi politik pada tahun 1998. Masalah-masalah hukum di masa lalu yang kemudian dicoba untuk diperbaiki pada era reformasi melalui reformasi hukum, misalnya melalui perubahan UUD 1945, penataan lembaga peradilan melalui perubahan UU tentang Kekuasaan Kehakiman, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pembentukan lembaga-lembaga negara baru yang dipandang lebih efektif menegakkan hukum dan demokrasi.  
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.

Published: January 26, 2016