Jurnal Hukum edisi Oktober 2010 menghadirkan artikel yang beragam, antara lain mengkaji tentang partai politik lokal di negara kesatuan :upaya mewujudkan otonomi daerah di bidang politik. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, salah satu otonomi yang dimiliki daerah ialah otonomi dalam bidang politik. Otonomi politik itu sesungguhnya belum terwujud, sebab masih terbukanya kemungkinan pintu campur tangan terhadap otonomi politik di daerah oleh pusat. Campur tangan itu hadir seiring dengan masih diterapkannya sistem kepartaian yang bersifat nasional. Hal inilah yang memunculkan gagasan untuk membentuk partai politik lokal di setiap daerah, selain terdapat beberapa alasan lain yang relevan dikemukakan dalam rangka mendukung gagasan pembentukan partai politik lokal ini, seperti adanya pengalaman historis bangsa ini pada tahun 1955.
Artikel lainnya mengupas masalah hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan daerah. Otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi daerah dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan. Meskipun dasar hukum pelaksanaan keuangan negara dan keuangan daerah berbeda, tetapi masih terdapat hubungan yang erat antara pemerintah pusat dan daerah karena pamerintah daerah merupakan penerima delegasi dari pemerintah pusat dan pemerintah pusat tetap harus melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar pengelolaan yang dilaksanakan tetap berada dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang paradigma tradisionalisme dan rasionalisme hukum dalam perspektif filsafat ilmu.Tulisan ini membahas pengutuban dua mainstream aliran hukum, yaitu antara rasionalisme dan tradisionalisme yang terjadi dalam bingkai pemikiran hukum Islam dan antara rasionalisme, positivisme, dan normativisme dalam tradisi pemikiran positivisme barat. Selain itu, tulisan ini juga menyorot soal implikasi konkrit dari gejala terjadinya perbedaan pandangan antara hukum Islam dan positivisme barat menurut perspektif filsafat ilmu.
Artikel berikutnya adalah tentang keabsahan perjanjian dengan klausul baku.Penggunaan kontrak baku dalam dunia bisnis dewasa ini menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan pemecahan. Secara tradisional suatu perjanjian terjadi didasarkan pada asas kebebasan berkontrak diantara dua pihak yang memiliki kedudukan yang seimbang. Kesepakatan yang didapat dalam perjanjian itu merupakan hasil negosiasi diantara para pihak. Poses semacam itu tidak ditemukan dalam perjanjian baku. Hampir tidak ada kebebasan dalam menentukan isi perjanjian dalam proses negosiasi. Isi atau syarat-syarat perjanjian telah ditentukan secara sepihak oleh pengusaha. Praktik tersebut di satu sisi sangat menguntungkan pengusaha, namun di sisi lain menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Artikel lainnya mengupas masalah hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan daerah. Otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi daerah dalam rangka melakukan pengelolaan keuangan. Meskipun dasar hukum pelaksanaan keuangan negara dan keuangan daerah berbeda, tetapi masih terdapat hubungan yang erat antara pemerintah pusat dan daerah karena pamerintah daerah merupakan penerima delegasi dari pemerintah pusat dan pemerintah pusat tetap harus melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar pengelolaan yang dilaksanakan tetap berada dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang paradigma tradisionalisme dan rasionalisme hukum dalam perspektif filsafat ilmu.Tulisan ini membahas pengutuban dua mainstream aliran hukum, yaitu antara rasionalisme dan tradisionalisme yang terjadi dalam bingkai pemikiran hukum Islam dan antara rasionalisme, positivisme, dan normativisme dalam tradisi pemikiran positivisme barat. Selain itu, tulisan ini juga menyorot soal implikasi konkrit dari gejala terjadinya perbedaan pandangan antara hukum Islam dan positivisme barat menurut perspektif filsafat ilmu.
Artikel berikutnya adalah tentang keabsahan perjanjian dengan klausul baku.Penggunaan kontrak baku dalam dunia bisnis dewasa ini menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan pemecahan. Secara tradisional suatu perjanjian terjadi didasarkan pada asas kebebasan berkontrak diantara dua pihak yang memiliki kedudukan yang seimbang. Kesepakatan yang didapat dalam perjanjian itu merupakan hasil negosiasi diantara para pihak. Poses semacam itu tidak ditemukan dalam perjanjian baku. Hampir tidak ada kebebasan dalam menentukan isi perjanjian dalam proses negosiasi. Isi atau syarat-syarat perjanjian telah ditentukan secara sepihak oleh pengusaha. Praktik tersebut di satu sisi sangat menguntungkan pengusaha, namun di sisi lain menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: January 28, 2016
Articles
Read Statistic: 2393
Read Statistic: 716
Read Statistic: 1045
Read Statistic: 5470
Read Statistic: 1911
Gharar; Konsep dan Penghindarannya pada Regulasi Terkait Screening Criteria di Jakarta Islamic Index
Read Statistic: 1732
Read Statistic: 249
Read Statistic: 4736