Vol. 1 No. 3 (1995)

Assalamu'alaikum wr. wb.

Eksistensi majikan/pengusaha dan buruh adalah' sebuah dialektika sejarah kehidupan, yang mau tidak mau harus ada. Dalam artian, bahwa industrialisasi adalah sebuah fenomena yang harus diterima, dan menerima industrialisasi, sama halnya dengan kesediaan untuk menerima lahimya para pengusaha, yang dibawah mereka itu bernaung para pekerja, yang biasa Juga disebut dengan buruh; sebuah istilah yang kurang apresiatif.

Sekurangnya, pada paruh kedua dekade terakhir ini, di Indonesia bermunculan masalah-masalah perburuhan dengan frekuensi yang relatif intens. Masalahnya memang amat kompleks. Secara jujur, dapat dikatakan bahwa terlalu banyak dimensi yang ikut melecut lahimya masalah-masalah tersebut. Namun dari pengamatan kita, ada beberapa catatan penting untuk senantiasa "dicurigai" sebagai variabel pemicu utama timbulnya perselisihan perburuhan; sistem pengupahan, eksploitasi tenaga kerja, perampasan hak azasi pekerja, PHK (rasionalisasi) yang kurang berperikemanusiaan, adalah beberapa contoh faktor pelecut tadi.

Permasalahan ini bukan suatu hal yang ringan dan bisa dianggap remeh. Secara sistemik, permasalahan ini akan berdampak juga terhadap produktivitas JumalHulann No.3 Vol.Im 1995 kerja, timbulnya image negatif terhadap sistem ekonomi politik, dan yang lebih riskan adalah, timbulnya kecemburuan sosial yang tidak mustahil membawa pada rasialisme.

Sehingga, sudah saatnya kalau pemerintah harus semakin bersungguhsungguh menuntaskan permasalahn ini. Dan kesungguhan itu akan nampak antara lain pada bagaimana upaya mengefektijkan ketentuan-ketentuan yuridis yang telah ada. Kalaulah dengan lahimya UU No.5 tahun J986 telah ditegaskan tentang kpmpetensi PTUN untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan, maka yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana untuk penegakannya. Dan kalaulah dikenal penyelesaian dengan secara bipartite, tripartite yang dilakukan oleh arbitrator, mediator, P4D atau P4P, adalah merupakan penyelesaian yang dijiwai semangat kekeluargaan, maka sudah optimalkah itu semua dalam mengakomodasi semua masalah yang timbul 7 Lebih dari itu, HIP (Hubungan Industrial Pancasila) pun masih terseok-seok dalam perjalanannya.

Maka, membaca problema per buruhan di Indonesia, mau tidak mau juga harus membaca bagaimana konstelasi yuridis yang melingkupinya. Dan diharapkan, edisi kali ini akan mampu menambah perspektif kita dalam membaca masalah perburuhan yang timbul.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Redaksi

Published: June 8, 2016

Vol.. 1, No. 2 (1994)
KEJAHATAN KERAH PUTIH

"White Collar Crime" (WCC) atau Kejahatan Kerah Putih, adalah isu sentral yang diketengahkan oleh Jumal Hukum edisi kali ini. Sebagai suatu bentuk kejahatan yang semakin menjadi "trend" (mengglobal), maka mutlak bagi para teoritisi maupun praktisi hukum untuk mendiskusikannya, bahkan sampai pada pemikiran bahwa orang-orang di luar spesifikasi itu pun harus merasa berkepentingan dengan masalah ini, karena kehidupan modem yang serba global dan polar ini banyak bersinggungan dengan kejahatan ini, sehingga sikap antisipatif perlu dimiliki oleh semua pihak.

Walaupun secara akademis dan ilmiah pembahasan tentang WCC ini bam diintrodusir oleh Edwin H. Sutherland pada tahun 1939, atau bahkan sebelumnya Edwar A. Ross dalam perspektif sosiologis telah menyinggungya, namun pada hakikatnya sebagaimana nanti terungkap dalam artikel edisi ini —model kejahatan ini telah ada jauh sebelum para akademisi mengungkapkannya (belum terbahas secara disipliner), tentu saja kinerja ("performance") WCC ketika itu masih sangat sederhana, klasik, dan terkesan puritanis. Dalam bentuknya yang sudah tersophistikasi, kejahatan ini senantiasa menarik untuk didiskusikan; gerakannya yang sulit terdeteksidan teridentifikasi, para "actor intellectualis"-nya yang rata-rata berposisi kuat (bukan saja mapan, tapi terkadang menekan)  karena inilah pembahasan ini banyak diidentikkan dengan Corporate Crime (Kejahatan Korporasi) serta implikasinya yang selalu menyebabkan kemgjan tingkattin, kesemuanya itu terakumulasi pada suatu kenyataan bahwa kejahatan ini benar- benar kejahatan yang serius, kruial, serta pelik.

Edisi kali ini berambisi untuk mengakomodir sisi-sisi permasalahan tersebut di atas. Dimulai dengan pembahasan yang relatif umum tentang WCC, perbandingannya dengan Kejahatan Kor porasi, kompsi sebagai suatu bentuk jamak dari WCC, politik kriminal terhadap WCC, penegakan hukum oleh Kepolisian terhadap Kejahatan Korporasi, serta sorotan Hukum Islam terhadap WCC. Tujuannya tidak lain adalah agarperma salahan yang kami kedepankan bisa ditangkap dan direspon dengan wawasan yang, meskipun multidimensional, namun tetap mempakan sesuatu yang padu (integral).

Barangkali, dalam penyajiannya kami belum bisa menampung selumh ambisi tadi secara baik, maklum, edisi kali ini mempakan edisi ke- dua, dalam mana kami masih hams mencari bentuk dan berbenah diri. Di antara manifestasi dari pembenahan ini adalah bahwa perwajahan jumal kali ini sedikit diubah, editing juga lebih kami perketat untuk menghindari kesalahan cetak, serta ide-ide yang tertuang lebih kami pertegas. Diharapkan ini semua akan bisa menambahkan bobot jumal kita ini.

Published: June 9, 2016

Vol.. 1, No. 1 (1994)
Era PJPT II

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan tanpa bermaksud untuk berbasi-basi, kami redaksi mengucapkan syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT, karena berkat ridho-Nyalah edisi perdana Jumal Hukum ini dapat terbit.

kemudian, barangkali perlu kami jelaskan mengapa tiba-tiba hadir sebuah Jumal Hukum ini. jurnal ini hadir sebagai produk Pusat Studi Hukum (PSH) sebuah lembaga baru dilingkungan FH-UII. Diharapkan jurnal ini dapat menjadi media komunikasi ilmiah untuk mengembangkan ilmu khususnya ilmu hukum. Juga sekaligus untuk mengacu potensi besar yang ada pada tenaga edukatif FH UII yang selama ini seolah tanpa media untuk menyalurkan ide-idenya. Seperti disinggung Bapak Zainal Abidin selaku dekan saat mengesahkan pendirian PSH beberapa waktu lalu, adanya media ini diharapkan akan menepis "kesepian" karya tulis yang selama ini dirasakanh.

Di edisi perdana ini, kami mengangkat tema utama sekitar peran hukum-ekonomi di era PJPT II mendatang. Alasan kami, di era ini adalah momentum penting dalam penentuan nasib bangsa terutama dalam mengoptimalkan peran hukum. prospektif yang kami bahas tentu dari berbagai sudut pandang sekaligus menawarkan beberapa alternatif yang perlu ditempu.

Pembaca yang budiman, penilaian atas terbitnya jurnal ini sepenuhnya kami serahkan kepada anda. yang jelas, kamin mengibaratkan terbitan perdana ini sebagai sekuntum bunga yang sedang prakondisi untuk mekar. karena itukesuburan dan intensitas pemeliharaannya tetap terjaga.

Satu harapan kami semoga jurnal ini mampu memberi nuansa tersendiri dalam membahas persoalan-persoalan hukum. dan jangan lupa kamipun mengundang anda untuk mewarnai "wawasan" jurnal ini. Terima kasih.

 Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Published: June 8, 2016